Hakim di Florida dan Kentucky AS Tangguhkan Larangan Aborsi

1 Juli 2022 13:12 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potongan bergambar Hakim Mahkamah Agung Samuel Alito, Amy Coney Barrett, Clarence Thomas, Neil Gorsuch, John Roberts dan Brett Kavanaugh berdiri di luar Mahkamah Agung Amerika Serikat , di Washington, AS, Jumat (24/6/2022). Foto: Jim Bourg/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Potongan bergambar Hakim Mahkamah Agung Samuel Alito, Amy Coney Barrett, Clarence Thomas, Neil Gorsuch, John Roberts dan Brett Kavanaugh berdiri di luar Mahkamah Agung Amerika Serikat , di Washington, AS, Jumat (24/6/2022). Foto: Jim Bourg/REUTERS
ADVERTISEMENT
Hakim di negara bagian Amerika Serikat, Florida dan Kentucky, menangguhkan larangan aborsi yang berlaku di wilayah itu. Penangguhan berlaku untuk sementara.
ADVERTISEMENT
Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Agung yang menghapuskan perlindungan konstitusional atas hak aborsi di seluruh negara sejak pekan lalu.
Pada Jumat (24/6/2022), Mahkamah Agung membalik putusan kasus Roe vs Wade yang telah melindungi hak aborsi di Amerika Serikat sejak 1973.
Roe vs Wade sebelumnya dapat menghalangi undang-undang federal dan negara bagian untuk mencampuri hak perempuan AS terkait akses aborsi. Namun, dengan dibatalkannya keputusan ini, negara bagian dapat menerapkan kembali hukum larangan aborsi yang berlaku di wilayah mereka.
Sejauh ini, Roe vs Wade telah merampas hak aborsi di hampir 22 negara bagian.
Kini, kelompok aktivis hak aborsi berlomba-lomba menghadap ke pengadilan negara bagian demi menghalangi upaya politikus Republik memperluas larangan aborsi ke semua negara bagian Amerika Serikat.
Pendukung hak aborsi berdemonstrasi di luar Mahkamah Agung Amerika Serikat, di Washington, AS, Jumat (24/6/2022). Foto: Jim Bourg/REUTERS
Di Florida Gubernur Republik Ron DeSantis menandatangani undang-undang larangan aborsi 15 minggu pada April lalu. UU ini seharusnya mulai aktif pada Jumat (1/6/2022) menyusul pembalikkan keputusan Roe vs Wade.
ADVERTISEMENT
Namun, Hakim Pengadilan Sirkuit John Cooper pada Kamis (29/6/2022) memutuskan, Florida gagal memberikan bukti yang kredibel bahwa UU tersebut mendasari kepentingan negara bagian yang mendesak untuk dilindungi.
Keputusan ini dibuat atas tuntutan Planned Parenthood dan beberapa klinik aborsi lainnya di Florida yang berpendapat bahwa konstitusi negara bagian Florida menjamin hak perempuan untuk melakukan aborsi hingga 24 minggu kehamilan.
Cooper pun memutuskan bahwa UU tersebut melanggar konstitusi negara bagian dan menerapkan penangguhan sementara.
Demonstran hak aborsi memprotes di luar Mahkamah Agung Amerika Serikat, di Washington, AS, Jumat (24/6/2022). Foto: Jim Bourg/REUTERS
Presiden Planned Parenthood Federation of America, Alexis McGill Johnson, mengatakan keputusan Cooper menawarkan secercah harapan untuk hak aborsi Amerika Serikat.
Sementara itu di Kentucky, langkah serupa juga diambil oleh Hakim Sirkuit Jefferson County Mitch Perry setelah dua klinik aborsi maju ke pengadilan untuk menangguhkan UU negara bagian yang melarang aborsi di atas kehamilan 6 minggu. UU ini tidak memiliki pengecualian bagi kasus pemerkosaan maupun inses.
ADVERTISEMENT
"Kami senang pengadilan mengakui kehancuran yang terjadi di Kentucky dan memutuskan untuk memblokir larangan aborsi yang kejam," ungkap Planned Parenthood dalam sebuah pernyataan.
Namun ini bukan akhir perjuangan bagi aktivis hak aborsi di kedua negara bagian tersebut. Pasalnya, Mahkamah Agung di kedua negara bagian tersebut didominasi oleh hakim konservatif yang ditunjuk Partai Republik yang mungkin lebih bersimpati pada pembatasan akses aborsi.
Selain Florida dan Kentucky, pengadilan negara bagian di Texas, Louisiana, dan Utah juga telah menangguhkan larangan aborsi di wilayahnya sejak pekan lalu untuk membentuk dampak dibatalkannya Roe vs Wade.
Penulis: Airin Sukono.