Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hakim di Putusan Indra Kenz: Trader Binomo Adalah Pemain Judi Berkedok Trading
16 November 2022 11:49 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Putusan hakim terhadap Indra Kenz menjadi sorotan. Sebab, hakim menyatakan bahwa harta sitaan dari Indra Kenz dirampas negara.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut didasarkan pertimbangan hakim yang menilai bahwa Binomo ialah judi berkedok trading. Para trader Binomo pun disebut sebagai pemain judi.
“Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo, adalah pemain judi yang berkedok trading Binomo,” bunyi putusan hakim.
Putusan itu termuat dalam vonis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Senin (14/11).
Pertimbangan ini pula yang mendasari hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar aset dikembalikan kepada korban melalui Paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut dan menyatakan aset dirampas negara.
Berikut pertimbangan hakim tersebut:
Bahwa sesungguhnya para trader dalam perkara a quo, adalah pemain judi yang berkedok trading binomo.
Bahwa menurut pasal 303 KUHP yang diartikan dengan main judi adalah tiap tiap permainan yang berdasarkan pengharapkan buat menang, pada umumnya bergantung kepada keberuntungan saja dan juga kalau kemenangan itu berpengaruh besar dikarenakan kepintaran dan kebiasaan pemain yang diharapkan untuk menang bergantung kepada untung-untungan
ADVERTISEMENT
Sejumlah aset yang dirampas negara itu meliputi aset-aset mahal Indra Kenz. Mulai dari yang tunai hingga miliaran, mobil Ferarri serta Tesla, hingga jam tangan Richard Mille dan Tag Heuer.
Hakim menegaskan bahwa perampasan tersebut sebagai bagian dari edukasi kepada masyarakat.
"Sebagai upaya preventif dan represif serta untuk memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat, agar tidak melestarikan permainan judi, dan tidak cepat tergiur akan iming-iming cepat mendapatkan uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras, maka barang bukti nomor 220-258 dikualifisir sebagai hasil kejahatan, dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara," kata hakim.
Untuk Indra Kenz, ia dihukum 10 tahun penjara plus denda Rp 5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Hakim menilai Indra Kenz terbukti dalam dua dakwaan.
ADVERTISEMENT
Pertama, dakwaan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal itu terkait menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Kedua, dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Putusan hakim ini menuai protes korban Indra Kenz. Mereka meminta hakim untuk mengembalikan aset sitaan kepada mereka.
Dosen hukum pidana UGM, Fatahillah Akbar, turut menyoroti putusan ini. Sebab, terdapat beberapa pasal alternatif yang didakwakan kepada Indra Kenz.
Termasuk dakwaan pertama primer Pasal 27 ayat 2, yakni konten judi UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Namun hakim memilih membuktikan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. Di mana itu bohong dalam konteks perlindungan konsumen. Nah ini berarti bukan konten judi yang dinilai hakim," kata Fatahillah.
Ia pun menilai vonis hakim sedikit kontradiktif. Sebab, pada satu sisi, hakim menilai ada kerugian konsumen yang timbul. Namun, hakim menyatakan aset dirampas negara.
Hal ini tak terlepas dari pertimbangan hakim yang menilai ada andil dari korban dalam terjadinya tindak pidana ini.
"Konsep yang digunakan hakim memang participating victims di mana korban berkontribusi terjadinya kejahatan," ujar dia.