Hakim Djuyamto Pengadil Praperadilan Hasto Punya Harta Rp 2,9 Miliar

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Djuyamto, Humas PN Jaksel soal permohonan kasasi Ferdy Sambo dkk. Foto: Tangkapan Layar Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Djuyamto, Humas PN Jaksel soal permohonan kasasi Ferdy Sambo dkk. Foto: Tangkapan Layar Dok. Istimewa

Putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (13/2). Gugatan praperadilan ini disidangkan oleh hakim tunggal Djuyamto.

Sebagai seorang hakim, Djuyamto wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Berdasarkan situs LHKPN KPK, setidaknya Djuyamto telah menyampaikan delapan laporan sejak 2013. Dari laporan terakhirnya pada 30 Januari 2024, ia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2,9 miliar. Berikut rinciannya:

  • Sebanyak 3 bidang tanah dan bangunan di Sukoharjo dan Karanganyar senilai Rp 2.450.000.000;

  • Sebanyak 3 unit kendaraan berupa motor Honda BeAT dan Vespa, kemudian mobil Toyota Innova senilai Rp 454 juta;

  • Harta bergerak lainnya: Rp 96.100.000;

  • Kas dan setara kas: Rp 145.000.000;

  • Harta lainnya: Rp 60.000.000;

  • Utang: Rp 250.000.000.

Total kekayaan: Rp 2.955.100.000

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/1/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun dalam praperadilan ini, Hasto mengajukan gugatan dengan mempermasalahkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Sejumlah rangkaian persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2) lalu. Mulai dari pembacaan pokok permohonan, jawaban dari KPK selaku Termohon, bukti tertulis dan keterangan saksi atau ahli dari kedua pihak, hingga penyerahan kesimpulan.

Setelah kedua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menguraikan dalil hingga pembuktian, nasib status tersangka Hasto bakal diputuskan oleh Djuyamto, pada siang ini.