Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Hakim Djuyamto Pengadil Praperadilan Hasto Punya Harta Rp 2,9 Miliar
13 Februari 2025 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit![Djuyamto, Humas PN Jaksel soal permohonan kasasi Ferdy Sambo dkk. Foto: Tangkapan Layar Dok. Istimewa](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01h1bt42ncer76n1yq1gy4h7ds.jpg)
ADVERTISEMENT
Putusan gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Kamis (13/2). Gugatan praperadilan ini disidangkan oleh hakim tunggal Djuyamto.
ADVERTISEMENT
Sebagai seorang hakim, Djuyamto wajib menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Berdasarkan situs LHKPN KPK, setidaknya Djuyamto telah menyampaikan delapan laporan sejak 2013. Dari laporan terakhirnya pada 30 Januari 2024, ia tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 2,9 miliar. Berikut rinciannya:
Total kekayaan: Rp 2.955.100.000
Adapun dalam praperadilan ini, Hasto mengajukan gugatan dengan mempermasalahkan status tersangka yang ditetapkan KPK. Dia dijerat sebagai tersangka oleh KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
ADVERTISEMENT
Sejumlah rangkaian persidangan telah berlangsung sejak Rabu (5/2) lalu. Mulai dari pembacaan pokok permohonan, jawaban dari KPK selaku Termohon, bukti tertulis dan keterangan saksi atau ahli dari kedua pihak, hingga penyerahan kesimpulan.
Setelah kedua pihak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menguraikan dalil hingga pembuktian, nasib status tersangka Hasto bakal diputuskan oleh Djuyamto, pada siang ini.