Hakim Ingatkan Dirjen Kemensos Tak Tutupi Peran Juliari: Anda Bisa Ditahan

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin. Foto: Dok. Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin. Foto: Dok. Kemensos

Sidang kasus dugaan suap bansos corona menghadirkan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, sebagai saksi. Ia bersaksi untuk terdakwa eks Mensos Juliari Batubara.

Dalam kesaksiannya, Pepen mengaku tahu ada permintaan fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos sembako COVID-19.

"Pada akhir-akhir pengadaan saya tahu (pemotongan) Rp 10 ribu per paket, yang melakukan pemotongan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," kata Pepen di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5), dikutip dari Antara.

KPA yang dimaksud adalah Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos. Adi menjabat KPA proyek bansos pada April-September 2020 sekaligus Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos COVID-19 periode Oktober-Desember 2020.

Sedangkan PPK yang dimaksud adalah Matheus Joko Santoso. Joko menjadi PPK bansos sembako COVID-19 pada April-Oktober 2020.

Menteri Sosial Juliari P Batubara bersama Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Pepen Nazaruddin memberikan santunan sebesar 15 juta rupiah kepada korban meninggal dunia banjir bandang di Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Foto: Istimewa

Menurut Pepen, pemotongan bansos tersebut merupakan inisiatif Adi dan Jokowi. Mendengar kesaksian itu, majelis hakim kemudian mewanti-wanti Pepen agar tidak memberi keterangan bohong.

Akhirnya Pepen menjawab bahwa perintah pemotongan bansos tersebut merupakan inisiatif Juliari Batubara.

"Setahu saya (pemotongan) itu inisiatif mereka," ucap Pepen.

"Tolong Saudara jangan bergeser dari keterangan Saudara. Sekali lagi saya tanyakan. Saya bisa perintahkan Saudara bisa ditahan. Saya ingatkan Saudara jangan main-main, saya ingatkan Saudara, apakah Saudara mengetahui siapa yang memerintahkan pemotongan Rp 10 ribu per paket itu?" kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis.

"Mengetahui," jawab Pepen.

"Siapa yang minta?" tanya hakim Damis.

"Bapak Juliari," jawab Pepen.

Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial Adi Wahyono bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Senin (4/1/2021). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Pepen mengetahui pemotongan itu dari Adi Wahyono.

"Saya tidak ingat persis kapan disampaikan tapi Beliau (Adi Wahyono) mengatakan ke saya ada perintah pemotongan, tapi saya sampaikan ke KPA untuk menolak sesuai kewenangan KPA," kata Pepen.

Adapun berdasarkan dakwaan jaksa, Juliari disebut memerintahkan Adi Wahyono untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10 ribu dari nilai bansos Rp 300 ribu per paket dari perusahaan pemenang proyek. Pemotongan tersebut diduga untuk kepentingan Juliari.

Kementerian Sosial salurkan bantuan sosial (bansos) untuk lanjut usia (lansia) terdampak pandemi corona di 5 provinsi. Foto: Kemensos

Kemahalan Bayar Baru Dikembalikan Rp 5 Miliar

Saat bersaksi, Pepen sempat dicecar mengenai temuan BPKP dalam proyek bansos. Temuan itu terkait kemahalan bayar pengadaan bansos hingga Rp 74 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, Sekjen Kemensos, Hartono Laras, menyebut item proyek bansos yang kemahalan bayar di antaranya terkait harga sembako dan goodie bag.

Menurut Pepen, dari total temuan 74 miliar tersebut, para vendor baru mengembalikan Rp 5 miliar.

"Secara keseluruhan ada temuan Rp 74 miliar, untuk ketidakwajaran Rp 8 miliar dan dalam proses sampai saat ini yang kembali mencapai Rp 5 miliar," kata Pepen.

"Itu berdasarkan temuan BPKP dan baru beberapa penyedia yang mengembalikan," lanjutnya.

Pepen menyebut BPKP menemukan ada beberapa ketidakwajaran harga yaitu Kemensos membayarkan lebih mahal kepada vendor penyedia bansos.

"Itu akumulasi dari anggaran yang diduga tak dilaksanakan dengan baik, yang mengembalikan hanya 8 (penyedia)," ucap Pepen.

Padahal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut, BPKP memerintahkan agar pengembalian dana paling lama adalah 60 hari kerja sejak terbitnya LHP tersebut.