Hakim: Juliari Batubara Cukup Menderita, Dihina oleh Masyarakat

23 Agustus 2021 15:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
92
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juliari P. Batubara tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juliari P. Batubara tiba di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/10/2019). Foto: Kevin S. Kurnianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Mantan Menteri Sosial itu dinilai terbukti menerima suap.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim mengungkap hal-hal yang meringankan bagi Juliari Batubara. Salah satunya, Juliari Batubara dinilai sudah diadili masyarakat sebelum vonis hakim dijatuhkan.
"Terdakwa belum dijatuhi pidana, terdakwa sudah cukup menderita, dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat," kata hakim membacakan pertimbangan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8).
"Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukuman tetap," sambung hakim.
Selain itu, hal meringankan lainnya ialah Juliari Batubara mengikuti persidangan dengan tertib. Hal ini memperlancar proses sidang.
"Selama persidangan kurang lebih 4 bulan terdakwa hadir dengan tertib tidak pernah bertingkah dengam macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar. Padahal selain sidang untuk dirinya sendiri terdakwa juga harus hadir sebagai saksi dalam perkara terdakwa Adi Wahyono dan terdakwa Matheus Joko Santoso," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Hakim meyakini Juliari Batubara terbukti menerima suap melalui dua anak buahnya, yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Menurut hakim, Juliari Batubara memerintahkan anak buahnya untuk memungut Rp 10 ribu per paket bansos yang digarap para vendor.
Juliari Batubara dkk dinilai terbukti menerima fee dari para vendor bansos. Yakni sebesar Rp 1,280 miliar dari Harry van Sidabukke, sebesar Rp 1,950 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, serta sebesar Rp 29,252 miliar dari sejumlah vendor bansos lainnya. Total dari suap itu sebesar Rp 32.482.000.000.
OTT KPK kasus dugaan suap proyek bansos di Kemensos. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Hakim meyakini jumlah uang yang diterima serta yang digunakan untuk kepentingan Juliari Batubara ialah sebesar Rp 15.106.250.000. Berdasarkan pertimbangan itu, hakim menilai Juliari Batubara layak dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut hakim, jumlah itu harus dikurangi sebesar Rp 508.800.000. Sebab, ada saksi yang mengembalikan uang itu ke KPK. Sehingga, total uang pengganti yang dibebankan kepada Juliari Batubara ialah sebesar Rp 14,5 miliar.
Selain itu, Juliari Batubara juga dihukum pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah pidana pokok selesai dijalani.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: