Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang penyebaran berita bohong alias hoaks terkait omnibus law UU Cipta Kerja pada Senin (12/4), dengan terdakwa Jumhur Hidayat .
ADVERTISEMENT
Agenda sidang ini adalah pemeriksaan saksi dan mendengar pendapat para ahli.
Namun sebelum menutup sidang, majelis hakim mengabulkan Jumhur Hidayat yang meminta laptop milik anaknya dikembalikan untuk keperluan sekolah.
"Ada tiga yang dikembalikan (jaksa) berdasarkan penetapan tertulis (dari majelis hakim), yaitu laptop (merek) Acer milik anaknya Pak Jumhur, yang kedua harddisk, yang ketiga CPU komputer. Tiga-tiganya dikembalikan," kata anggota tim kuasa hukum Jumhur, Oky Wiratama dikutip dari Antara, Senin (12/4).
Majelis hakim membacakan surat penetapan pengembalian tiga alat elektronik milik Jumhur yang sempat disita oleh jaksa.
Ketua Majelis Hakim Agus Widodo mengingatkan bahwa pengembalian itu sifatnya pinjam pakai. Artinya, tiga unit alat elektronik itu tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain selain pemilik.
Setelah hakim membacakan surat penetapan itu, Jumhur menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim dan jaksa penuntut umum.
ADVERTISEMENT
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia (majelis hakim) dan kepada jaksa," kata Jumhur.
Meski begitu jaksa belum membawa tiga unit alat elektronik dalam sidang. Rencananya, melalui tim kuasa hukumnya Jumhur akan mengambil langsung laptop, harddisk, dan CPU komputer ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (13/4).
"Rencana besok pagi pukul 10.00," kata Oky.
Sebelumnya dalam sidang pada Senin (5/4), Jumhur memohon kepada majelis hakim agar laptop milik anaknya yang disita oleh kejaksaan dapat dikembalikan sebelum sidang pembacaan putusan.
Sebab laptop itu digunakan oleh anaknya untuk keperluan sekolah mengingat saat ini sebagian besar pembelajaran diadakan secara virtual atau jarak jauh.
Majelis hakim saat itu langsung bertanya mengenai kemungkinan pengembalian kepada jaksa. Jaksa saat itu menyampaikan bahwa laptop dan dua unit alat elektronik lainnya itu tidak dipakai lagi untuk pemeriksaan dan persidangan sehingga dapat dikembalikan kepada terdakwa.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, tim kuasa hukum Jumhur pada Kamis (8/4) melayangkan surat permohonan kepada majelis hakim yang isinya meminta pengembalian tiga unit alat elektronik milik Jumhur.
Dalam kasusnya, Jumhur Hidayat didakwa karena sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kericuhan. Jaksa menilai Jumhur telah menyebarkan kabar bohong itu di akun Twitter pribadinya.
Jumhur dijerat dengan dua Pasal alternatif yaitu Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No. 19/2016 tentang Perubahan UU No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sidang untuk kasus yang menjerat Jumhur, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu t