Hakim Kabulkan Praperadilan, Perintahkan Polisi Lanjutkan Kasus Andrie Yunus

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang Praperadilan Pembacaan Putusan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Pengadilan Negeri Jaksel, (2/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Praperadilan Pembacaan Putusan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Pengadilan Negeri Jaksel, (2/6/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, pada pagi hari ini, Selasa (2/6).

Gugatan ini diajukan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon yang mewakili Andrie Yunus, melawan pihak termohon yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Adapun gugatan praperadilan ini merupakan tindak lanjut pihak Andrie Yunus atas dugaan penundaan berlarut (undue delay) dan penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Polda Metro Jaya. Sebab, kepolisian melimpahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Puspom TNI setelah diketahui ada empat oknum BAIS TNI yang menjadi pelaku lapangan.

Lewat praperadilan ini, kuasa hukum Andrie Yunus meminta majelis hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk membuka kembali penyidikan di peradilan umum. Sebab, berdasarkan bukti rekaman CCTV, diduga kuat ada 16 orang yang terlibat dalam aksi teror tersebut, termasuk dugaan adanya keterlibatan warga sipil dan aktor intelektual yang belum tersentuh hukum.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. Hakim pun mengabulkan sebagian permohonan, yakni memerintahkan polisi melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Hakim Suparna.

"Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan proses hukum terhadap laporan polisi nomor LP/A/222/III/2026/Sat Reskrim/Restro Jakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026," sambung Hakim.

Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus di Kantor YLBHI Jakarta, pada Senin (8/9/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Peristiwa Andrie Yunus disiram air keras terjadi pada Kamis 12 Maret 2026. Penyelidikan langsung dilakukan Polres Jakarta Pusat pada hari yang sama. Keesokan harinya, perkara naik tahap penyidikan.

Pada 18 Maret 2026, perkara dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Sehari setelahnya sprindik kemudian diterbitkan. Pada 18 Maret 2026, Polda Metro Jaya merilis soal tampang terduga pelaku penyiram air keras terhadap Andrie Yunus.

Secara terpisah, Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah mengungkap pihaknya ikut menyelidiki kasus tersebut. Menurut dia, penyelidikan ini untuk merespons opini yang berkembang di masyarakat bahwa ada dugaan oknum TNI terlibat dalam penyerangan itu.

Pada saat bersamaan dengan konferensi pers Polda Metro, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyatakan sudah mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus.

Terdakwa yang merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI hadir secara langsung untuk terkait penyiraman air keras kepada aktivis Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (20/5/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Belakangan terungkap identitas keempatnya adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Pada 19 Maret 2026, perkara dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Puspom TNI. Kemudian pada 31 Maret 2026, pihak Polda Metro memberikan keterangan bahwa perkara sudah dilimpahkan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada Selasa (31/3), Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Puspom TNI.

Proses hukum kemudian berlanjut hingga kemudian para terdakwa mulai disidangkan di Pengadilan Militer Jakarta pada 29 April 2026. Hingga kini, proses persidangan masih berjalan.

Pertimbangan Hakim

Hakim menyatakan tidak sepakat dengan argumen Pemohon bahwa telah terjadi penundaan penanganan perkara. Namun, Hakim menilai Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum.

"Sebaiknya, demi hukum dan keadilan serta perlindungan terhadap hak asasi manusia, khususnya korban, Termohon dalam hal ini Ditreskrimum Polda Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum secara tuntas hingga ada kepastian hukum dengan tetap berpedoman pada prinsip-prinsip dan asas-asas hukum yang berlaku secara universal sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat," papar Hakim.

Hakim menegaskan bahwa tujuan akhir dari proses penegakan hukum dan proses peradilan adalah untuk menentukan keadilan, kebenaran, dan manfaat dari penegakan hukum tersebut. Oleh karena itu, penegakan hukum harus didasari dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam undang-undang dan berbagai peraturan lain yang mengatur dalam rangka mewujudkan rasa keadilan masyarakat (social justice), rasa keadilan moral (moral justice), dan keadilan menurut undang-undang itu sendiri (legal justice). Sehingga, akan diperoleh suatu keadilan total dan menyeluruh.

"Sejalan dengan tuntutan reformasi dan paradigma dalam penyelenggaraan peradilan, maka sesungguhnya peran dan tugas aparat penegak hukum adalah mengembalikan fungsi dan tujuan penegakan hukum agar tidak kehilangan kekuatannya dalam memberikan perlindungan hukum bagi semua orang," ujar Hakim.

Hakim menyebut bahwa lembaga praperadilan adalah sebagai kontrol yang bersifat horizontal dari lembaga yudikatif terhadap proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum. Sehingga pada akhirnya diharapkan aparat penegak hukum tersebut tetap bekerja pada ruang lingkup yang ditentukan dalam peraturan hukum dan perundang-undangan.

"Pertimbangan tersebut perlu dikemukakan karena apabila pengadilan memberi mempertimbangkan dasar-dasar dan alasan yuridis putusan yang jelas, baik rasio pertimbangan hukumnya maupun diktum putusan. Sehingga dapat dipahami oleh semua pihak dan masyarakat bagaimana sesungguhnya penegakan hukum telah dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dalam rangka menegakkan keadilan dan kebenaran. Sehingga semangat penegakan hukum tetap dilakukan dalam koridor-koridor aturan hukum tanpa melanggar aturan hukum itu sendiri," papar Hakim.

Dengan pertimbangan tersebut, Hakim menilai permohonan Pemohon agar proses hukum untuk diteruskan dapat dikabulkan.

"Karena alasan hukum dan demi kepastian hukum, maka patut untuk dikabulkan," ucap Hakim.