Hakim ke Pengacara dr Tifa: Saudara Diam atau Keluar!

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyimak kesaksian Joko Widodo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyimak kesaksian Joko Widodo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Suasana sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11). Hakim ketua sempat memperingatkan penasihat hukum dr Tifa yang terus menyampaikan interupsi saat persidangan berlangsung.

Perdebatan bermula ketika hakim menjelaskan pihak penasihat hukum dapat mempelajari materi yang ditunjukkan dalam persidangan. Hakim juga menyebut akan ada ahli yang dihadirkan untuk memberikan keterangan.

Presiden ke-7 RI Joko Widodo bersiap memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazahnya dengan terdakwa Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Namun, penasihat hukum dr Tifa kembali mencoba menyampaikan keberatan. Hakim kemudian mempersilakan pihak penasihat hukum keluar apabila tidak bersedia mengikuti jalannya persidangan.

"Silakan kalau saudara keberatan, kami akan melanjutkan persidangan. Kalau saudara tidak akan mengikuti, boleh keluar," kata hakim ketua.

"Gak bisa begitu dong. Izin menyampaikan," jawab penasihat hukum.

Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyimak kesaksian Joko Widodo dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hakim kembali menegaskan persidangan akan tetap dilanjutkan. Ia meminta penasihat hukum untuk tidak menyela jalannya sidang.

"Sidang akan kami lanjutkan. Silakan, Saudara boleh diam atau keluar," tegas hakim.

Penasihat hukum kemudian meminta hakim melanjutkan persidangan. Namun, ia kembali menyampaikan keberatan dengan merujuk pada surat permohonan yang disebut telah diajukan pada 10 September 2026 dan diterima Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim meminta agar persoalan tersebut disampaikan pada kesempatan yang sesuai. Ia juga menegaskan tidak ingin menerima komentar atau interupsi dari pihak penasihat hukum.

"Saya sudah tidak terima komentar dari situ ya. Kami akan lanjutkan. Ini perintah," kata hakim.

Hakim Ketua Christina Endarwati memimpin sidang dengan terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026 Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ketegangan berlanjut ketika penasihat hukum kembali menyampaikan pihaknya telah mengajukan surat kepada kejaksaan. Hakim meminta agar penjelasan tersebut disampaikan kemudian.

"Ini saudara lama-lama ganggu tata tertib kalau sudah diinikan," tegur hakim.

Penasihat hukum kemudian menyatakan persidangan harus berjalan berdasarkan Undang-Undang dan menuding aturan tersebut telah dilanggar oleh pihak lain.

"Persidangan itu dasarnya Undang-Undang, Majelis. Undang-Undang itu dilanggar oleh mereka," ucapnya.