Hakim MK Baca dan Pertimbangkan Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri Dkk
·waktu baca 1 menit

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membaca amicus curiae yang disampaikan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri. Dia juga menjadi pertimbangan dalam putusan MK dalam memutus gugatan yang disampaikan Ganjar-Mahfud.

“Membaca keterangan amicus curiae dari … Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan permohonan Ganjar-Mahfud, Senin (22/4).
Amicus curiae yang turut dibaca hakim MK adalah sebagai berikut:
Petisi BRAWIJAYA (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara (PEREKAT NUSANTARA)
Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Nusantara (TOPGUN)
Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law And Social Justice) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
Pandji R. Hadinoto; M. Busyro Muqoddas, dkk
Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dan Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Airlangga
Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (ABDI)
Stefanus Hendrianto
serta Komunitas Cinta Pemilu Jujur Adil (KCP-JURDIL).
