Hakim MK Pertanyakan Gugatan Batas Usia Cawapres 35 Tahun: Kenapa Bukan 30 Tahun

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 5 menit

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (keempat kiri) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (keempat kiri) didampingi anggota Majelis Hakim MK memimpin sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan

Gugatan UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres masih bergulir di Mahkamah Konstitusi. Sidang masih mendengarkan keterangan sejumlah pihak.

Gugatan ini dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda dan lima kepala daerah yakni Erman Safar (Wali Kota Bukittinggi Periode 2021-2024), Pandu Kesuma Dewangsa (Wakil Bupati Lampung Selatan Periode 2021-2026), Emil Elestianto Dardak (Wakil Gubernur Jawa Timur Periode 2019-2024), Ahmad Muhdlor (Bupati Sidoarjo Periode 2021-2026), dan Muhammad Albarraa (Wakil Bupati Mojokerto Periode 2021-2026).

Ketentuan yang digugat mereka yakni Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden, adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

Pemohon menyatakan batas minimal syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden pada norma tersebut dinyatakan jelas yakni 40 tahun. Sementara para Pemohon saat ini berusia sekitar 35 tahun.

Mereka berharap bahwa setidak-tidaknya batas usia minimal usia calon presiden dan wakil presiden dapat diatur 35 tahun. Asumsinya pemimpin-pemimpin muda tersebut telah memiliki bekal pengalaman untuk maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra memimpin sidang Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/9). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Pada Selasa (1/8), MK menggelar sidang gugatan tersebut dengan agenda mendengarkan keterangan dari DPR dan Presiden.

Dalam persidangan, Hakim MK Saldi Isra sempat menyoroti dan bertanya mengapa syarat batas usia capres dan cawapres didorong dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

"Kami juga minta dijelaskan kira-kira ketika membahas Undang-Undang Pemilihan Presiden Tahun 2004 dan 2008 itu, yang usianya 35 tahun, kemudian dalam Undang-Undang Pemilu terakhir itu dinaikkan menjadi 40 tahun, bagaimana pembentuk undang-undang mengkonteskan dua batas usia yang berbeda ini ke konstitusi?" kata Saldi Isra dikutip dari risalah sidang.

"Nah, tolong kami dijelaskan kenapa di dua undang-undang sebelumnya itu 35 tahun, kemudian diubah menjadi 40 tahun ketika Undang-Undang Pemilu disatukan menjadi satu undang-undang, apa perdebatan pembentuk undang-undang ketika mengkonteskan ke konstitusi? Karena di konstitusi kan tidak ada syarat minimal berapa usia untuk menjadi presiden dan wakil presiden. Itu satu yang kami perlu penjelasan," tambah dia.

kumparan post embed

Wakil Ketua MK ini kemudian menyinggung terkait dengan pola yang digunakan untuk mengubah usia dalam tiga perkara ini. Salah satunya ada yang meminta agar mengembalikan ke bunyi undang-undang sebelumnya, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008.

"Dan ada juga yang kemudian menggunakan persamaan atau mengonteskan berpengalaman di bidang pemerintah," ucap Saldi.

"Nah, pertanyaan kami yang perlu dijelaskan adalah berpengalaman di bidang pemerintahan itu, apakah perlu ndak dipertimbangkan level hierarki pengalaman di bidang pemerintahnya itu? Misalnya mengontes, misalnya bupati, wali kota dengan jabatan presiden, itu satu level atau tidak? Atau gubernur, wakil gubernur dengan jabatan presiden atau tidak?" ucap dia.

"Kalau ingin agak lebih adil, kira-kira itu di level mana bisa diletakkan jabatan presiden, wakil presiden? Apakah menteri, DPR, dan segala macamnya? Supaya kami ini mempunyai pandangan yang lebih komprehensif terkait dengan batas usia," tegas dia.

video from internal kumparan

Lebih jauh, Saldi Isra mempertanyakan mengapa batas syarat ini harus menjadi 35 tahun. Mengapa tidak sekalian saja menjadi 25 atau 30 tahun.

"Pertanyaan besar kami sebetulnya, mengapa kok didorong ke 35, tidak ke 30, misalnya? Atau ke 25? Karena kalau kita baca konteks perbandingan, Pak Habiburokhman, ada negara itu yang usia 18 loh, bisa menjadi perdana menteri," ucap Saldi.

"Tapi, ada juga negara yang memilih 50 tahun untuk bisa menjadi kepala pemerintahan itu. Kalau kita bandingkan, misalnya, konstitusi … apa … persyaratan menjadi presiden di Amerika Serikat dengan Filipina karena Filipina itu turunan dari konstitusi Amerika Serikat, di Amerika Serikat 35, di Filipina 40. Nah, itu kan ada suasana yang tidak bisa dipersamakan untuk segala hal itu," tutur Saldi.

Oleh sebab itu Saldi mengatakan, dari keterangan pemerintah maupun DPR, disebutkan ada setting politik yang berbeda, kebutuhan yang berbeda terkait batas usia ini.

Hanya saja, masalah ini sama sekali tidak dieksplisitkan soal setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan MK harus mengubah batas usia minimum itu.

"Nah, tolong dieksplisitkan juga, Pak Habiburokhman, supaya kita, Mahkamah, ini paham, kenapa itu harus diubah? Karena selama ini benar kata Pak Habiburokhman, dan DPR, dan pemerintah. Soal angka itu, open legal policy, kecuali ada alasan yang membenarkan untuk menerobos itu," ucap dia.

"Nah, ini yang harus dibantu, apa alasan yang bisa membenarkan itu?" kata Saldi.

Hakim MK Saldi Isra. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Terakhir, Saldi Isra juga mengingatkan saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu. Jika nantinya diputus, ia mempertanyakan kapan putusan ini akan efektif mulai berlaku.

"Nah, yang terakhir, ini kan dekat sekali dengan momentum mau pemilihan umum, dekat banget, begitu. Apakah ini digunakan sekarang atau untuk Pemilu 2029?" kata Saldi.

"Nah, itu. Kalau dibaca implisit, ya, keterangan DPR dan keterangan pemerintah, walaupun di ujungnya menyerahkan kepada kebijaksanaan Yang Mulia Hakim Konstitusi, itu kan bahasanya bersayap kalau begitu. Dua-duanya kan mau ini diperbaiki," ucap Saldi.

"Kalau pemerintah dan DPR sudah setuju, mengapa tidak diubah saja undang-undangnya? Jadi, tidak perlu melempar isu ini … soal ini di Mahkamah Konstitusi untuk diselesaikan. Jadi, enggak ada perbedaan karena dari DPR tadi implisit itu sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksifraksinya. Kelihatannya, Pemerintah juga setuju, kan sederhana ini untuk mengubahnya, dibawa ke DPR saja diubah undang-undang itu, pasal itu sendiri," tutup Saldi.

Terkait gugatan ini, sempat dikaitkan dengan nama Gibran Rakabuming Raka. Gugatan itu jika dikabulkan maka memberi peluang putra Presiden Jokowi itu untuk menjadi cawapres. Saat ini, ia berusia 35 tahun.

Namun, Gibran mengaku tidak mengikuti perkembangan berita soal gugatan usia capres dan cawapres di MK.

"Saya tidak mengikuti berita itu (gugatan MK). Lebih pas pertanyaan itu ditujukan pada yang menggugat. Kemungkinan yang kepengen (maju cawapres) itu yang menggugat. Ojo kabeh dicurigai aku (jangan semua mencurigai saya)," kata Gibran, Kamis (3/8).

Gibran menegaskan dirinya fokus menjadi Wali Kota Solo terlebih dulu. Disinggung terkait peluang menjadi cawapres Ganjar Pranowo, dia menegaskan tidak mungkin.