Hakim MK Pertanyakan Wakil Menteri Bisa Rangkap Jabatan

Sidang gugatan terkait jabatan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju besutan Presiden Jokowi kembali digelar di Mahkamah Konstitusi. Sidang beragendakan mendengarkan keterangan Presiden yang diwakili oleh pihak dari Kementerian Hukum dan HAM.
Dalam persidangan itu, Hakim MK sempat mempertanyakan soal beban kerja wakil menteri. Sebab, posisi wakil menteri ada lantaran beban kerja menteri yang disebut berat. Namun, beberapa wakil menteri Jokowi justru rangkap jabatan.
Berawal ketika Pemerintah yang diwakili Ardiansyah selaku Direktur Litigasi Peraturan Perundangan-Undangan memberikan pandangan soal gugatan tersebut. Ia kemudian menjelaskan sejumlah hal.
Menurut dia, Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK), Bayu Segara, selaku penggugat tidak punya legal standing. Ia menilai pengangkatan wakil menteri tidak ada kaitannya dengan hak konstitusional Bayu selaku pemohon.
Selain itu, ia menyebut bahwa pengangkatan wakil menteri merupakan hak prerogatif Presiden. Ia mengatakan, wakil menteri sudah ada sejak pemerintahan Presiden Sukarno. Ia pun menilai dasar aturan pengangkatan wakil menteri tak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Ia lantas menyinggung mengenai beban berat kementerian.
"Secara teknis, kementerian memiliki beban yang sangat berat karena seluruh urusan pemerintahan akan dilaksanakan oleh menteri-menteri. Sehingga Pasal 10 undang-undang a quo dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, presiden dapat mengangkat wakil menteri pada kementerian tertentu," kata Ardiansyah, dalam persidangan sebagaimana dikutip dari situs MK, Senin (10/2).
Hal itu yang kemudian jadi perhatian hakim konstitusi Saldi Isra. Ia mempertanyakan soal rangkap jabatan wakil menteri.
"Kira-kira apa yang membenarkan atau dasar hukum apa yang membenarkan wamen itu bisa jadi komisaris? Kan, banyak wamen itu, hampir semua wamen itu jadi komisaris. Lalu ada juga yang jadi komisioner di lembaga negara. Ada wamen di Kementerian Keuangan, kalau tidak salah saya dia jadi komisaris di OJK. Nah, ini kan, bisa terbalik-balik ini. Lembaga yang diposisikan independent, lalu ditaruh wakil menteri di situ. Nah, tolong yang kayak-kayak begini supaya Mahkamah bisa dibantu, ya, Pemerintah, ya, supaya kita bisa melihat peta kebutuhan wamen itu memang kebutuhan untuk menyelenggarakan pemerintahan atau kebutuhan-kebutuhan lain?" papar Saldi.
Hakim konstitusi Suhartoyo pun mempertanyakan hal yang sama. Wakil menteri ditunjuk untuk membantu beban kerja Kementerian yang dipandang berat. Namun, rangkap jabatan wakil menteri justru menjadi kontraproduktif dengan hal tersebut.
"Tadi kan, message-nya itu kan, untuk beban kerja 18 kementerian yang berat dipandang perlu dibantu wakil menteri, ini ada korelasinya, kenapa justru para wakil menteri ini kemudian diperbolehkan menjabat jabatan rangkap? Ini ada kontra produktif kan, jadinya. Coba, alasannya apa?" kata Suhartoyo.
"Kemudian kalau boleh Mahkamah diberi data bahwa berapa sih, wakil menteri yang merangkap jabatan, baik jadi komisaris, dewan komisaris, apa di komisioner? Nah, kemudian tarikannya lagi juga sebenarnya wakil menteri ini pejabat negara apa bukan? Nah, kalau pejabat negara kan, sebenarnya ada larangan-larangan untuk merangkap jabatan itu. Nanti dijelaskan juga," sambungnya.
Atas pertanyaan dan masukan tersebut, Ardiansyah tidak langsung menjawabnya. Ia meminta waktu menjawab hal tersebut.
"Atas pertanyaan-pertanyaan dari Yang Mulia, Bapak/Ibu Yang Mulia. Dan izin, mungkin akan kami … pertama kami mohon maaf, belum menyampaikan keterangan ini dan keterangan tambahan akan kami sam … satukan … sampaikan dengan … sesuai dengan keterangan tambahan tersebut. Terima kasih, Yang Mulia," kata Ardiansyah.
Ketua MK Anwar Usman pun kemudian menunda persidangan hingga Selasa, 18 Februari 2020, pukul 14.00 WIB.
Sebagai informasi, Jokowi menunjuk 12 wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju. Tiga di antaranya diketahui menjadi komisaris di BUMN.
Yakni, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo yang juga merupakan Komisaris Utama Bank Mandiri. Lalu, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang juga Wakil Komisaris Utama Pertamina.
Serta, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang juga Wakil Komisaris Utama PLN.
