Hakim MK Tegur Pengacara PDIP: Anda Jangan Cerewet

17 Juli 2019 13:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi, Aswanto. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) lagi-lagi dibuat kesal oleh ulah pengacara yang bertingkah di dalam ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Kali ini giliran hakim Aswanto yang menegur pengacara PDIP, Harlimun, dalam sidang gugatan hasil Pileg 2019 yang diajukan PKS di Dapil Gorontalo I. Dalam sidang ini PDIP menjadi pihak terkait. Teguran diberikan lantaran Harlimun menyampaikan hal yang menurut hakim tak mempengaruhi gugatan.
Teguran itu bermula saat hakim Aswanto tengah mengesahkan alat bukti yang diajukan PDIP dalam menjawab gugatan PKS. Tiba-tiba, Harlimun meminta hakim menyebut PDIP dengan PDI Perjuangan.
"Untuk pihak terkait perkara 03 PDIP DPRD Kota Dapil Gorontalo 1, PT-1 sampai dengan PT-10, itu untuk terkait PDIP. Betul ya?" tanya Aswanto di ruang sidang MK, Jakarta, Rabu (17/7).
"Ya, benar Yang Mulia. Cuma saya mohon penyebutan PDIP sebaiknya disebut PDI Perjuangan Yang Mulia, mohon izin," jawab Harlimun.
Ilustrasi PDIP. Foto: Putri Sarah Arifira/kumparan
Aswanto kemudian meminta agar Harlimun tidak berlebihan terkait hal seperti itu. Tetapi Harlimun bersikeras meminta hakim menyebut PDIP dengan PDI Perjuangan.
ADVERTISEMENT
"Karena perjuangannya berdarah-darah," kata Harlimun.
Selanjutnya Aswanti meminta Harlimun agar tidak banyak mempersoalkan hal kecil. Sebab yang dipersoalkan Harlimun, tidak substantif terkait isi gugatan.
"Jangan terlalu cerewet lah. Kami juga bisa, Anda dari kemarin bisa meledakkan telinga kalau bicara, kami juga bisa protes itu. Enggak usah terlalu banyak protes lah. Kecuali salah gitu ya, ini enggak salah kok," tegas Aswanto.