Hakim MK Ungkap 2 Dilema Putusan Sistem Pemilu: Sikap Terbelah dan Waktu
ยทwaktu baca 2 menit

Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 pada Rabu (5/4) di Gedung MK.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli pemohon.
Ada dua ahli dihadirkan yakni Pengajar Hukum Tata Negara pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera (STH Indonesia Jentera) Fritz Edward Siregar dan Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta, Agus Riewanto.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan, ada dua dilema yang harus diselesaikan oleh hakim MK sebelum memutus perkara ini.
"Ada hal yang memang harus kita carikan jalan keluar melalui putusan MK, kalau melihat permohonan ini. Saya melihat ada 2 dilema yang harus diselesaikan," kata Hakim Arief usai mendengar keterangan ahli.
Arief menjelaskan, dilema pertama adalah dalam persoalan sistem Pemilu terbuka atau tertutup, ada keterbelahan yang sangat dari para pemerhati, pemohon atau pihak terkait.
"Dan di antara pihak terkait sendiri juga DPR, juga tidak satu bahasa, ada 8 kalau tidak salah yang menyetujui terbuka dan ada satu yang menyetujui tertutup. Jadi keterbelahannya sungguh luar biasa. Itu dilema pertama," jelas Hakim Arief.
Sedangkan dilema kedua adalah masalah waktu. MK harus segera memutus perkara ini karena Pemilu 2024 tinggal menghitung waktu.
"Kedua masalah waktu, waktunya sudah berjalan, sudah mendekati injury time pelaksanaan Pemilu 2024. Jadi 2 dilema ini harus bersama-sama kita selesaikan. Terutama diselesaikan oleh hakim dalam putusannya," ucap Hakim Arief.
Hakim Arief menjelaskan dari apa yang berkembang selama persidangan, baik dalil para pemohon, jawaban dari pihak pemerintah, jawaban dari DPR. MK sudah bisa mengelompokkan berbagai persoalan.
"Tapi saya melihat gini, pada umumnya masih menguraikan hal-hal yang bersifat implementatif dalam tataran bagaimana kasus atau persoalan konkret yang terjadi dengan menggunakan sistem ini, baik yang setuju dengan yang terbuka maupun yang setuju tertutup," kata Arief.
Mahkamah Konstitusi tengah menggelar sidang gugatan atas beberapa pasal pada UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022.
Gugatan itu meminta agar sistem proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup. Mereka yang menggugat adalah:
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo);
2. Yuwono Pintadi (mengaku anggota NasDem, tapi NasDem menegaskan dia bukan anggota lagi);
3. Fahrurrozi (yang mengaku bacaleg 2024);
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel);
5. Riyanto (warga Pekalongan);
6. Nono Marijono (warga Depok).
