Hakim Nilai Pacar Ronald Tannur Tewas karena Alkohol, Ini Hasil Autopsinya

25 Juli 2024 17:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Siregar saat dijumpai wartawan, Selasa (2/7/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar Siregar saat dijumpai wartawan, Selasa (2/7/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis hakim Pengadilan Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Ia dinilai tak terbukti menganiaya dan membunuh Dini Sera Afrianti (26) hingga tewas sebagaimana dakwaan.
ADVERTISEMENT
Ronald Tannur terbebas dari tuntutan 12 tahun penjara yang diajukan jaksa. Dia juga terbebas dari tuntutan membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera sebesar Rp 263.673.000.
Keluara Dini Sera di Sukabumi menunjukkan foto almarhumah. Foto: Dok. Istimewa
Menanggapi hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyoroti hakim yang tidak memakai hasil visum dan autopsi sebagai pertimbangan vonis.
“Ada visum et repertum yang menjelaskan bahwa ada luka yang dialami oleh korban. Nah, seharusnya ini hal yang dipertimbangkan oleh majelis hakim secara holistik memandang ini sebagai satu pembuktian yang utuh,” kata Harli pada awak media di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis (25/7).
Merujuk dakwaan, Ronald Tannur didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama diterapkan secara alternatif 3 lapis. Mulai dari pembunuhan hingga penganiayaan.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan pertama, disebutkan bahwa autopsi dilakukan oleh dr Renny Sumino Sp.F.M., M.H. sesuai dengan Visum et Repertum No. KF. 23.0465  dengan kesimpulan sebagai berkut:

Pemeriksaan Luar:

"Kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas," bunyi dakwaan.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan Dalam:

Pemeriksaan Tambahan:

"Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat," bunyi dakwaan.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan kedua, tercantum pula hasil pemeriksaan Dini Sera yang dilakukan oleh dr Renny Sumino Sp.F.M., M.H. dan sesuai dengan Visum et Repertum No. KF. 23.0465.

Pemeriksaan Luar

Sementara itu, dalam putusan hakim, Dini Sera dinilai hanya meninggal karena pengaruh alkohol.
“(Hakim menilai) Meninggalnya korban itu lebih dirasakan pada pengaruh alkohol, kami melihat bahwa hakim tidak melihat ini secara holistik, tapi hakim justru melihat sepotong-sepotong,” ujar Harli.
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Rabu (24/7/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Harli pun mengatakan seharusnya hakim menilai seluruh alat bukti seperti hasil autopsi, rekaman CCTV, dan keterangan ahli.
“Artinya apa? Ini adalah puzzle-puzzle yang harus dibangun oleh majelis sehingga harus dilihat pembuktian ini secara holistik,” jelas Harli.
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum keluarga Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura Alfarauq merasa kecewa dengan putusan hakim yang mengabaikan hasil visum.
"Tapi anehnya hasil visum seolah-olah ditiadakan oleh majelis hakim dan mengatakan hakim meyakini korban meninggal karena sakit lambung akibat minum alkohol. Sementara, setelah minum alkohol yang bersangkutan masih berada di lift dengan GRT lalu dipukul dengan botol tequilla. Lalu di basement dilakukan pelindasan dengan mobil pribadi GRT," ujar dia, Kamis (25/7).
Belum ada keterangan lebih lanjut dari PN Surabaya mengenai putusan bebas Ronald Tannur tersebut.