Hakim Perintahkan Oditur Panggil Kembali Andrie Yunus di Sidang Rabu 13 Mei
·waktu baca 3 menit

Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur memerintahkan oditur militer untuk kembali memanggil saksi Andrie Yunus dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Rabu 13 Mei 2026.
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto, menegaskan bahwa pemanggilan ulang diperlukan guna memastikan keterangan saksi korban dapat diperoleh dalam proses pembuktian perkara.
“Silakan nanti kita panggil ulang karena hari ini dan besok pasti recovery, perawatan. Mungkin panggil ulang nanti di 13 Mei,” ujar Fredy dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Rabu (6/5).
Oditur militer sebelumnya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada 30 April untuk menghadirkan Andrie Yunus sebagai saksi tambahan.
Namun, pada 4 Mei 2026, LPSK menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir karena harus menjalani tindakan medis berupa operasi pencangkokan kulit.
“Informasi dari LPSK, operasi pencangkokan kulit,” ujar oditur di hadapan majelis hakim.
Oleh karena itu, majelis membuka opsi pemeriksaan melalui video conference (vicon) apabila kondisi saksi belum memungkinkan hadir langsung di ruang sidang.
“Kalau misalkan tidak bisa hadir tetapi bisa Zoom, kita pakai Vicon. Kalau tidak bisa juga, nanti kita yang ke sana, melaksanakan pemeriksaan di tempat,” kata Fredy.
Majelis hakim juga menyebut kemungkinan pemeriksaan dilakukan langsung di rumah sakit, dengan koordinasi bersama LPSK dan tim dokter, apabila kondisi saksi tidak memungkinkan untuk memberikan keterangan secara daring.
Dalam sidang tersebut, empat terdakwa hadir, yakni Sersan Dua Edi Sudarko (ES), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP), dan Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Sementara itu, sejumlah saksi dari unsur TNI turut memberikan keterangan, antara lain Kolonel Inf Heri Heryadi, Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Kapten Laut (K) Suyanto, Sertu Arif Firdaus, dan Serda M. Arif Widayanto.
Andrie Yunus Masih Pemulihan
Sebelumnya, Kepala Bidang Advokasi LBH Jakarta, Alif Fauzi, menyampaikan bahwa proses pemulihan Andrie masih berlangsung dengan sejumlah tindakan medis lanjutan.
“Nah, informasi terakhir mungkin di tanggal dekat-dekat ini, itu ada akan proses pemulihan lebih lanjut. Mungkin controlling soal cangkok kulit dan periksa kondisi pemulihan mata, seperti itu. Nah, mungkin nanti ada rilis juga yang akan disampaikan ke teman-teman,” ujar Alif di Jakarta, Senin (4/5).
Sementara, Anggota TAUD, Erlangga Julio, menegaskan kondisi Andrie belum memungkinkan untuk memberikan kesaksian di persidangan karena masih membutuhkan tindakan medis.
“Andrie kemungkinan masih menjalani beberapa kali tindakan ya, Mbak dan Mas. Dan kita masih menerima informasi bahwa memang masih akan terdapat banyak tindakan kemungkinan ke depannya. Jadi memang belum fit untuk memberikan kesaksian seperti itu,” kata Julio.
Ia juga menekankan ketidakhadiran Andrie merupakan bagian dari hak korban untuk mendapatkan penanganan medis.
“Betul. Ya, itu salah satu alasan hak korban juga untuk mendapatkan bantuan medis gitu ya,” lanjutnya.
Dengan kondisi tersebut, Julio memastikan Andrie tidak akan hadir dalam sidang Rabu (6/5).
“Iya, Andrie belum bisa hadir untuk persidangan hari Rabu tanggal 6 Mei di Pengadilan Militer Jakarta karena statusnya masih dalam observasi, kontrol, dan memerlukan beberapa tindakan medis. Dan belum menerima juga secara formil fisik surat panggilan, gitu,” kata dia.
