Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hakim PN Jakpus Perintahkan Hakim Agung Gazalba Saleh Ditahan Lagi
8 Juli 2024 11:04 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan penahanan kembali terhadap terdakwa Gazalba Saleh. Hakim Agung nonaktif itu sempat dibebaskan setelah Hakim PN Jakpus mengabulkan putusan sela yang membebaskan dirinya.
ADVERTISEMENT
Namun putusan itu dibatalkan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Hakim Banding pun memerintahkan Gazalba Saleh untuk ditahan.
“Jadi sekarang karena penahanannya ini adalah penahanan lanjutan, perpanjangan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, penahanan ini sudah habis masanya jadi inilah lanjutan. Jadi mulai hari ini Pak Gazalba Saleh ya melaksanakan perintah pengadilan, perpanjangan,” kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam sidang lanjutan, Senin (8/7).
“Jadi Saudara ditahan lagi,” tambah Fahzal.
Fahzal juga menekankan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melaksanakan penahanan kembali.
“Jadi tolong dilaksanakan, Pak,” kata Fahzal ke Jaksa KPK.
“Memperpanjang masa tahan Terdakwa Gazalba Saleh dalam Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Rumah Tahanan Kelas 1 A Jakarta Timur, paling lama 57 hari,” lanjut Hakim.
ADVERTISEMENT
Pada saat bersamaan, Gazalba Saleh mengajukan permohonan agar tak ditahan lagi. Alasannya, karena memiliki pekerjaan dan domisili yang jelas. Namun, penahanan tetap dilakukan.
Gazalba Saleh adalah Hakim Agung yang menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh. Majelis Hakim itu diketuai oleh Fahzal Hendri sebagai Ketua Majelis. Anggotanya adalah Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Mereka menerima eksepsi Gazalba Saleh dan membebaskan Hakim Agung itu lewat putusan sela. Fahzal dkk menilai dakwaan Jaksa KPK tidak sah karena tak memiliki rekomendasi dari Jaksa Agung.
Namun, PT DKI Jakarta menganulir putusan tersebut. PT Jakarta juga memerintahkan PN Jakpus melanjutkan penanganan perkara gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh.
ADVERTISEMENT