Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Hakim PN Manado JWL Disidang karena Diduga Terima Suap
12 September 2018 12:24 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) menggelar sidang majelis kehormatan hakim (MKH ) untuk mengadili dugaan penerimaan suap yang dilakukan oleh hakim berinisial JWL. Hakim JWL diduga menerima suap terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Manado pada tahun 2014.
ADVERTISEMENT
Namun sidang MKH itu terpaksa ditunda karena JWL tidak hadir. Ketua majelis sidang MKH Maradaman Harahap mengatakan, hakim JWL tidak hadir karena beralasan sedang berada di luar daerah. Untuk itu, sidang MKH untuk hakim JWL ditunda hingga 26 September 2018 mendatang.
“Terlapor (JWL) kan tidak hadir tetapi punya alasan yang kami pertimbangkan, sekarang kan dia tidak hadir, sama sekali tidak ada alasan kenapa tidak hadir. Hanya dia sebut dia ada di luar daerah, karena itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami tunda selama-lamanya 14 hari,” ujar Maradaman di Gedung MA, Rabu (12/9).
Maradaman mengatakan, bila JWL tidak hadir pada sidang MKH 26 September nanti, maka sidang akan tetap dilanjutkan. Majelis MKH juga bisa menjatuhkan putusan apakah memberhentikan dengan tidak hormat JWL atau tidak tanpa mendengarkan keterangan yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
“Ya tanggal 26 (September) itu akan diambil keputusan majelis kehormatan hakim, apakah yang bersangkutan sudah dianggap tidak menggunakan haknya. Ya tentu saya tidak bisa katakan apa kebutuhan hakim nanti dan akan dimusyawarahkan lagi,” kata Maradaman.
Di tempat yang sama, Komisioner KY Farid Wajdi mengatakan JWL diduga pernah menerima suap sebesar Rp 15 juta rupiah untuk meringankan hukuman terdakwa kasus korupsi saat menjabat sebagai hakim di PN Manado .
“Berkaitan dengan adanya permintaan hukum untuk memberikan keringanan hukuman, terhadap terdakwa kasus tipikor,” ujar Farid.
Suap yang diduga diterima JWL itu tidak hanya dalam satu kasus, Farid menyebut JWL kerap melakukan perbuatannya dengan menerima suap saat menangani beberapa kasus lainnya.
“Tapi intinya ini kasus berulang, sebelum dan sesudah (menerima suap Rp 15 juta) ,” pungkas Farid.
ADVERTISEMENT
Sidang MKH diselenggarakan jika ada hakim yang diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang berkategori berat.
Sanksi berat itu berupa pembebasan dari jabatan struktural, hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan sampai dengan 2 (dua) tahun, pemberhentian sementara, pemberhentian tetap dengan hak pensiun, atau pemberhentian tetap tidak dengan hormat.
Penjatuhan sanksi berat kepada hakim itu bisa berasal dari usulan KY maupun MA atas laporan masyarakat. Sedangkan susunan majelis MKH terdiri dari 7 orang yakni 4 orang berasal dari unsur KY dan 3 orang dari unsur MA.
Dalam sidang MKH itu hakim yang diduga melakukan pelanggaran bisa membela diri sebelum majelis memutuskan sanksi.