Hakim PN Pati Polisikan Aktivis Botok Terkait Insiden Penyiraman Air

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Perwakilan AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan aspirasi saat bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Bay Ismoyo/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Perwakilan AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan aspirasi saat bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Foto: Bay Ismoyo/AFP

Aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, terkait insiden penyiraman air terhadap dirinya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Yulianto, membenarkan laporan tersebut. Retno melaporkan Botok pada Senin (12/10).

"Iya (benar dilaporkan hakim PN Pati) pada tanggal 12 Oktober," ujar Yulianto melalui pesan singkat, Rabu (14/10).

Yulianto mengatakan, Botok dilaporkan menggunakan tiga pasal, yakni Pasal 433 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 434 KUHP tentang fitnah, dan Pasal 448 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Ada tiga pasal yakni Pasal 433, 434, 448 KUHP," kata Yulianto.

Insiden Penyiraman Air di PN Pati

Sebelumnya, Botok terlibat insiden dengan Retno Lastiani, pada Jumat (9/10). Botok sempat bersitegang dengan Retno sebelum menyiramkan air ke arahnya saat mediasi di lobi PN Pati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AMPB awalnya ingin bertemu dengan Ketua PN Pati, Darminto Hutasoit. Namun, mereka hanya ditemui oleh Retno bersama sejumlah pegawai pengadilan.

Mediasi kemudian digelar untuk menjembatani keinginan AMPB tersebut. Namun, pembicaraan melebar hingga situasi memanas. Dalam kesempatan itu, Botok menuding Retno, yang juga merupakan hakim di PN Pati, terlibat dugaan pemerasan terhadap seorang warga pada 2025.

"Hei! Tahun 2025 Anda memeras Rp 1 miliar. Jawab, hei!" bentak Botok dalam sebuah video yang beredar.

kumparan post embed

Ketika mediasi tidak menemukan titik temu, Retno bersama sejumlah pegawai lainnya berdiri dan hendak meninggalkan lokasi. Situasi tersebut diduga memicu emosi Botok hingga ia menyiramkan air dari gelas mineral ke arah Retno.

Melihat kejadian itu, sejumlah petugas PN Pati segera mengamankan Retno. Ia kemudian dituntun menjauh dari massa AMPB dan masuk ke dalam gedung pengadilan.

"Dibayar negara iso ngono. Bangsat kabeh," celetuk aktivis AMPB lainnya, Teguh Istiyanto.

Gedung Mahkamah Agung. Foto: Ben Bryant/Shutterstock

MA Tegaskan Tidak Toleransi Intimidasi terhadap Aparatur Pengadilan

Menanggapi peristiwa tersebut, Mahkamah Agung (MA) RI menegaskan tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun tindakan yang merendahkan keluhuran martabat peradilan (contempt of court).

Juru Bicara MA, Heru Pramono, menyampaikan keprihatinan dan penyesalan atas insiden tersebut. Ia juga menyatakan dukungan kepada Retno Lastiani beserta seluruh jajaran PN Pati.

Pimpinan MA, lanjut Heru, akan menyikapi insiden tersebut secara serius dan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan tidak akan menoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Ketidakpuasan terhadap penanganan perkara hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan yang mencederai keluhuran lembaga peradilan,” tegas Heru.

Terkait tuduhan Botok terhadap Retno mengenai dugaan penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar, Heru menyatakan bahwa berdasarkan penelusuran Badan Pengawasan (Bawas) MA, hakim yang bersangkutan memiliki rekam jejak bersih tanpa catatan pelanggaran etik. Hasil klarifikasi Bawas, menurutnya, juga tidak menemukan indikasi suap.

“Terlebih, PN Pati merupakan satuan kerja yang telah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat Paripurna,” katanya.

Gedung Komisi Yudisial. Foto: Widodo S Jusuf/ANTARA

KY Kecam Insiden di PN Pati

Kecaman juga disampaikan Komisi Yudisial (KY). Juru Bicara KY, Anita Kadir, mengaku prihatin atas insiden tersebut.

Menurut Anita, tindakan Botok diduga merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim (perbuatan merendahkan kehormatan hakim atau PMKH) serta tergolong perilaku tidak pantas di pengadilan (misbehaving in court). Ia menilai tindakan tersebut berpotensi menyerang integritas dan imparsialitas pengadilan (scandalising the court).

“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” jelas Anita.

Ia menegaskan, insiden tersebut jadi pengingat pentingnya komitmen untuk memberikan perlindungan kepada hakim dalam menjalankan tugasnya.