Hakim PN Solo Tolak Permohonan Intervensi Teman SMA Jokowi di Gugatan Ijazah
12 Juni 2025 17:12 WIB
·
waktu baca 3 menitHakim PN Solo Tolak Permohonan Intervensi Teman SMA Jokowi di Gugatan Ijazah
Sidang kali ini agendanya pembacaan putusan sela terkait permohonan intervensi dari teman seangkatan Jokowi, angkatan 1980 di SMAN 6 Surakarta.kumparanNEWS



ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang gugatan perdata terkait ijazah SMAN 6 Solo Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/6).
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini agendanya pembacaan putusan sela terkait permohonan intervensi dari teman seangkatan Jokowi, yaitu angkatan 1980 di SMAN 6 Surakarta.
Pihak intervensi yakni teman satu angkatan Jokowi ingin masuk dalam persidangan untuk membela Tergugat 3, yaitu SMAN 6 Solo.
Hakim persidangan yang diketuai Putu Gede Hariadi, dengan anggotanya Subagyo, Fataroni, dan Winarto, menolak gugatan intervensi yang diajukan SMAN 6 Solo melalui kuasa hukumnya.
“Permohonan yang diajukan oleh intervensi dengan perkara gugatan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dinyatakan ditolak. Alasan bahwa objek hukum yang disengketakan berbeda dengan kepentingan hukum penggugat intervensi," ujar Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi, dalam persidangan.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang menolak gugatan intervensi yang diajukan SMAN 6 yang menjadi salah satu tergugat dalam perkara ini.
ADVERTISEMENT
“Pihak intervensi merasa ada kepentingan dengan tergugat 3 (SMAN 6). Karena ditolak, penggugat intervensi bisa jadi saksi SMAN 6 Solo jika diperlukan di persidangan,” katanya.
Penggugat dalam sidang ini adalah Muhammad Taufiq yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM).
Taufiq dkk menggugat Jokowi, KPU Solo, SMAN 6 Solo, dan UGM.
Ahli Forensik Digital Dr. Rismon Sianipar Hadir
Ahli forensik digital Dr. Rismon Sianipar hadir dalam sidang tersebut. Rismon mengaku kedatangannya tak lain adalah memenuhi undangan dari penggugat ijazah Jokowi di PN Solo, Muhammad Taufik.
Pihaknya dalam perkara ini juga bertemu dengan salah satu pentolan Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) di Solo.
“Saya (PN Solo) diundang bukan hadir di ruang sidang cuma memberi support kepada Pak Taufik," ujar Rismon, Kamis (12/6).
ADVERTISEMENT
Rismon selama ini dikenal sebagai alumnus UGM yang vokal menyoroti skripsi dan ijazah UGM Jokowi.
Rismon berharap hakim di PN Solo memberikan kesempatan untuk membuktikan kajian ilmiah terkait ijazah Jokowi.
"Hakim di PN Solo harus memberikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan kajian kami secara ilmiah. Dan bisa dibantah dari pihak Pak Jokowi dengan cara ilmiah juga," katanya.
M Taufiq mengatakan, kedatangan Rismon merupakan bentuk dukungan pada dirinya.
"Kita ingin di Solo dimulai peradilan intelektual. Jadi ketika kita menggugat kita hadirkan orang yang expert di bidangnya. Jangan sampai yang kita takutkan, tidak pernah ada pembuktian tentang ijazah, tiba-tiba berhenti dikabulkannya eksepsi, ini kan berbahaya," papar dia.
Ia menambahkan pihaknya berencana menjadikan Rismon sebagai saksi ahli jika diberi kesempatan.
ADVERTISEMENT
"Mereka semua akan membantu saya memberikan keterangan ahli, diadu dengan ahlinya para tergugat (Jokowi)," katanya.