Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.2

ADVERTISEMENT
Sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dimulai. Hakim tunggal praperadilan, Djuyamto, menyebut putusan praperadilan Hasto ini cukup panjang yakni ada 348 halaman.
ADVERTISEMENT
Sebelum sidang pembacaan putusan dimulai, Djuyamto meminta persetujuan kedua belah pihak baik pihak Hasto maupun KPK untuk hanya membacakan pokok putusan saja, tidak seluruhnya.
"Saya meminta persetujuan kepada dua belah pihak putusan ini ada 348 (halaman) apabila dibacakan pokok-pokoknya, maksud saya begini, untuk permohonan jawaban kemudian keterangan saksi keterangan para ahli dan alat-alat bukti tidak perlu dibacakan apakah setuju?" tanya Djuyamto di ruangan sidang, Kamis (13/2).
"Setuju," kata kuasa hukum Hasto.
"Dari termohon?" tanya Djuyamto.
"Setuju," timpal pihak KPK.
Setelahnya sidang pun dilanjutkan. Sidang ini menarik perhatian sehingga ruangan sidang dipenuhi awak media, Djuyamto berharap sidang tetap bisa berjalan kondusif.
"Tolong teman-teman wartawan jangan aktivitas mengganggu pembacaan putusan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Di sidang putusan ini, hakim akan memutuskan apakah status tersangka Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku di KPK sah atau tidak.