Hakim Sebut Brenton Tarrant Tak Ada Empati Terhadap Warga Muslim yang Dibunuhnya

27 Agustus 2020 10:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch, menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch, menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hakim Pengadilan Tinggi Selandia Baru Cameron Mander menyebut, masa hukuman bagi Brenton Tarrant yang terbatas belum cukup untuk menembus kejahatannya.
ADVERTISEMENT
Tarrant merupakan pelaku pembantaian 51 warga Muslim di Selandia Baru pada Maret 2019 lalu. Aksi keji itu dilakukan Tarrant saat warga Muslim sedang menunaikan salat Jumat.
"Kejahatan Anda, bagaimanapun, sangatlah jahat. Bahkan saat Anda ditahan sampai anda meninggal itu hukuman tak akan pernah cukup dan kecaman tidak akan berhenti," kata Mander, seperti dikutip dari Reuters.
Brenton Tarrant, pelaku penembakan di masjid Christchurch, menjalani persidangan di Pengadilan Tinggi di Christchurch, Selandia Baru. Foto: John Kirk-Anderson / Pool via REUTERS
"Sejauh yang saya lihat Anda tidak memiliki empati terhadap korban Anda,"sambung dia.
Menurut jaksa, aksi pembantaian dilakukan Tarrant untuk menumpuk rasa takut ke warga Muslim Selandia Baru.
Kepada jaksa, Tarrant menganggap warga Muslim sebagai penjajah. Dia pun mengakui serangan itu direncanakan dengan matang.
Pembantaian di dua masjid di kota Christchurch dilakukan Tarrant pada Maret 2019 lalu.
ADVERTISEMENT
Saat menembaki warga Muslim yang sedang salat Jumat, Tarrant menyiarkan lewat Facebook. Akibat tindakan keji tersebut sebanyak 51 warga Muslim tewas.