Hakim Sri Wahyuni Gantikan Saut Maruli Sebagai Hakim Tunggal Sidang Perempuan A

28 Maret 2023 15:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengganti hakim tunggal yang akan menyidangkan perempuan A (15), tersangka atau anak yang berhadapan dengan hukum di kasus penganiayaan David Ozora.
ADVERTISEMENT
Semula, hakim tunggal yang ditunjuk adalah Hakim Saut Maruli Tua Pasaribu, yang juga merupakan Ketua PN Jaksel. Namun karena kesibukan, ia digantikan oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
"Ketua PN Jakarta Selatan telah mengeluarkan penetapan tanggal 27 Maret 2023 tentang pergantian hakim yang menangani perkara anak AG yang semula adalah Saut Maruli Tua Pasaribu,SH.MH, diganti hakim Sri Wahyuni Batubara,SH.MH. Adapun alasan penggantian adalah kesibukan agenda kerja sebagai pimpinan pengadilan," ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, dalam keterangan, Selasa (28/3).
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (10/10/2022). Foto: Hedi/Kumparan
Djuyamto mengatakan, Hakim Saut diganti karena memiliki banyak kegiatan sebagai pimpinan. Selain itu, hakim yang berhak menyidangkan anak yang berhadapan dengan hukum, memiliki sertifikasi khusus.
"Untuk menyidangkan perkara ini kan harus hakim yang sudah bersertifikat anak. Saat itu yang masuk itu tidak ada yang bersertifikat anak kecuali Pak Ketua (Hakim Saut), sementara beliau tunjuk sendiri," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Yang penting itu alasan dia sebagai ketua pengadilan dengan agenda yang banyak sekali sebagai pimpinan sehingga diganti Bu Sri," sambung Djuyamto.
Sesuai Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), tahapan pertama yang harus dilakukan adalah diversi, yang diagendakan digelar Rabu (29/3).
"Menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama," ujar Djuyamto.
Petugas membawa AGH (15) yang mengenakan sweater warna putih tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah berkas dan barang bukti terkait kasus pengeroyokan David Ozora diserahkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/3). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Menurut UU SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Masih menurut UU SPPA, hasil kesepakatan Diversi dapat berbentuk, antara lain:
a. perdamaian dengan atau tanpa ganti kerugian;
b. penyerahan kembali kepada orang tua/Wali;
c. keikutsertaan dalam pendidikan atau pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS paling lama 3 (tiga) bulan; atau
ADVERTISEMENT
d. pelayanan masyarakat.
Dalam perkara penganiayaan David, polisi telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka. Yakni, Mario Dandy (20), Shane Lukas (19) dan perempuan A (15).
Terhadap para pelaku dijerat dengan pasal tentang penganiayaan terencana dan perlindungan anak.