Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun, Sidang Berlanjut

18 September 2023 11:45 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bersiap pada acara pembacaan nota keberatan atau eksepso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo bersiap pada acara pembacaan nota keberatan atau eksepso di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (6/9). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Eksepsi Rafael Alun Trisambodo ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat. Dengan ditolaknya eksepsi itu, persidangan Rafael Alun bakal dilanjutkan ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Rafael Alun mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa KPK. Ia didakwa menerima gratifikasi dan pencucian uang senilai lebih dari Rp 100 miliar.
Dalam putusan sela, majelis hakim menilai keberatan Rafael Alun tak berdasar. Terlebih pada poin keberatan tim kuasa hukum Alun yang menyebut kasus kliennya harusnya ditangani PTUN, sebagai pelanggaran penyelenggaraan negara sebagai ASN.
Tim kuasa hukum Alun, pada ekspresinya, menyampaikan bahwa penetapan tersangka eks pejabat Ditjen Pajak tersebut tidak sah. Namun oleh hakim, keberatan tersebut dianggap tak berdasar. Bagi hakim, bila keberatannya adalah proses penyidikan mestinya lewat praperadilan.
Sementara soal keberatan pelanggaran sebagai ASN dan harus diproses di PTUN, bagi hakim juga tak berdasar. Kata hakim, kode etik atau pelanggaran ASN tak membatasi kemudian dilakukan penindakan tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
"Menimbang bahwa karena keberatan penasihat hukum terdakwa tidak berdasarkan hukum maka keberatan tersebut patut dinyatakan tidak dapat dinyatakan tidak dapat diterima dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," kata hakim saat membacakan putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin (18/9).
"Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima. Memerintahkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," tambah hakim.
Dalam perkaranya, jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo telah menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar. Gratifikasi itu diterima Alun bersama istrinya, Ernie Mieke Torondek.
Keduanya menerima gratifikasi dalam kurun waktu 11 tahun, yakni sejak 2002 hingga 2013, saat Alun mulai menjadi pejabat pajak.
Gratifikasi Alun bersama istrinya itu diterima dari wajib pajak lewat tiga perusahaan yakni, PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Bukit Hijau Asri. Ketiga perusahaan tersebut sengaja dibuat Rafael dan digunakan sebagai konsultan pajak.
ADVERTISEMENT
Lewat perusahaannya, Rafael Alun diduga menerima gratifikasi dari sejumlah wajib pajak. Pemberian gratifikasi dilakukan agar dipermudah dalam menyelesaikan pajak.
Gratifikasi tersebut diterima Alun dari sejumlah pihak wajib pajak. Berikut rinciannya:
ADVERTISEMENT
Tak hanya gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa pencucian uang yang nilainya mencapai Rp 100 miliar lebih. Pencucian uang tersebut dilakukan dari hasil gratifikasi yang diduga diterima dalam kurun 2003-2010 dan 2011-2023.
Pencucian uang Alun dilakukan lewat pembelian sejumlah aset, penyimpanan di rekening lain hingga membeli kendaraan mewah. Kebanyakan transaksi tersebut dilakukan menggunakan rekening anonim.