Hakim Tolak Gugatan Terhadap Jokowi soal Pembebasan Lahan di Lampung

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, tidak menerima gugatan (niet ontvankelijke verklaard) perbuatan melawan hukum terhadap Presiden Jokowi soal pembebasan lahan proyek infrastruktur di Lampung.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," bunyi putusan majelis hakim yang diketok pada Selasa (22/10).
Putusan itu diketok majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Yus Endar serta dua orang anggota majelis Hasmy dan Zoya Haspita.
Dalam pertimbangannya, majelis menilai penggugat yang merupakan seorang advokat bernama David Sihombing tidak memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan gugatan.
Latar Belakang Gugatan
Kuasa hukum Jokowi, Chandra Hamzah, mengatakan perkara ini berawal ketika eks Wali Kota Solo itu menyatakan hampir tidak ada konflik dalam pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur dalam salah satu debat Pilpres 2019.
Saat itu Jokowi menyatakan "hampir tidak ada terjadi konflik pembebasan lahan," dan "tidak ada ganti rugi, yang ada ganti untung,".
Rupanya, pernyataan itu dinilai melawan hukum oleh David Sihombing. Sehingga David menggugat Jokowi. David juga menggugat Kepala Dirjen Sumber Daya Air Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung Kementerian PUPR, Iriandi Azwartika dan kuasa membayar perwakilan negara Kementerian Pekerjaan Umum Cq. Direktorat Jalan Bebas Hambatan Cq Perkotaan, dan Fasilitas Jalan Daerah, Edison.
David menilai pernyataan Jokowi itu tak tepat. Sebab menurut David, terdapat dua proyek pemerintah di Lampung yang bermasalah dalam ganti ruginya.
Dua proyek itu ialah pembangunan Jalan Tol Lampung, tepatnya di Desa Seputih Jaya, Kecamatan Gunungsugih, Lampung Tengah. Proyek lainnya yakni pembangunan Bendungan Gerak Jabung di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Lampung Timur.
Namun menurut Chandra gugatan David itu lemah. Sebab pernyataan Jokowi dalam debat Pilpres 2019 memang berdasarkan data yang tepat.
"Apa yang disampaikan dalam debat publik didasarkan kepada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Bahwa benar proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum hampir tidak ada konflik," ujar Chandra.
Chandra menyebut berdasarkan data Badan Pertanahan Nasional (BPN), konsinyasi yang disebabkan keberatan atas nilai ganti kerugian di Lampung hanya 0,2%.
"Presentase yang sangat kecil tersebut disebabkan karena masyarakat telah puas atas pembayaran ganti kerugian sehubungan dengan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum," ucap Chandra.
"Oleh karena itu, amat beralasan ketika tergugat I (Jokowi) menyampaikan bahwa proses pengadaan tanah di Indonesia hampir tidak ada konflik. Karena pada dasarnya proses pengadaan tanah untuk proyek-proyek strategis nasional telah berjalan cukup lancar dan menunjukkan kemajuan yang baik," tuturnya.
Chandra Hamzah tak seorang diri menjadi pengacara Jokowi, dia bersama beberapa koleganya yang lain seperti Ahmad Fikri Assegaf, Eri Hertiawan, Yogi Sudrajat Marsono, Ahmad Maulana, M Kamal Fikri, Asep Ridwan dan lainnya.
Chandra dkk mendapat kuasa langsung dari surat yang ditandatangani Jokowi pada 5 April 2019.
Hubungan pengacara dan klien antara Chandra dan Jokowi ini seolah menepis isu miring beberapa waktu lalu seperti yang tersebar di media sosial. Ternyata eks pimpinan KPK itu pembela Jokowi.
