Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Hakim Tolak Praperadilan Hasbi Hasan, Status Tersangka KPK Tetap Berlaku
10 Juli 2023 11:57 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Hasbi Hasan. Sekretaris Mahkamah Agung itu tetap berstatus tersangka KPK.
ADVERTISEMENT
"Dalam Pokok Perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon," kata hakim membacakan amar putusan praperadilan, Senin (10/7).
Dalam permohonannya, Hasbi Hasan meminta hakim membatalkan penyidikan KPK terhadap dirinya. Termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka.
Hasbi Hasan dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap pengaturan vonis di Mahkamah Agung. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA yang sedang diusut KPK.
Sudah ada dua Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.
KPK belum menerangkan dan membeberkan secara detail konstruksi perkara yang menjerat Hasbi. Identitas lengkap dari para tersangka termasuk sangkaan pasalnya baru akan diumumkan bersamaan dengan penahanan. Saat ini, Hasbi Hasan belum ditahan.
ADVERTISEMENT
Terkait kasusnya, Hasbi Hasan diduga terkait aliran uang suap sebesar Rp 11,2 miliar di MA. Ia diduga menerima uang itu melalui perantaranya, yakni Dadan Tri Yudianto, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait kasus ini, Dadan mengaku tidak punya hubungan dengan Hasbi Hasan.
Setelah ditetapkan tersangka, Hasbi Hasan cuti sebagai Sekma hingga September 2023. Posisinya kini digantikan sementara oleh Sugiyanto, Kepala Badan Pengawasan (Kabawas MA).
Hasbi Hasan belum berkomentar soal kasus ini. Ia sedang mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya.
KPK Yakin Praperadilan Ditolak
KPK meyakini bahwa proses penyidikan terhadap Hasbi Hasan sudah sesuai dengan prosedur. Oleh karenanya, KPK meyakini praperadilan itu ditolak hakim.
Dalam praperadilan itu, KPK sudah menghadirkan 140 bukti dan 1 orang ahli.
ADVERTISEMENT
"Seluruh proses perkara tersebut juga telah sesuai aturan hukum," ujar plt juru bicara KPK, Ali Fikri.
"Tidak ada perbedaan sama sekali pada proses-proses penanganan perkaranya karena itu dalam kontruksi perbuatan yang sama, yaitu adanya dugaan kerja sama dalam pengurusan perkara di MA," sambungnya.