Hakim Tolak Praperadilan SP3 Penodaan Pancasila Rizieq Syihab

23 Oktober 2018 12:09 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menolak praperadilan yang diajukan Sukmawati Soekarnoputri terkait surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang diterbitkan Polda Jabar terkait kasus dugaan penodaan Pancasila oleh Imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab. Hakim menilai, SP3 terhadap kasus ini sah menurut hukum.
ADVERTISEMENT
“Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon, menyatakan SP3 dan penetapan Ditreskrimum Polda Jabar sah menurut hukum,” ujar hakim tunggal Muhammad Razad saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Selasa (23/10).
Suasana aksi massa Front Pembela Islam saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana aksi massa Front Pembela Islam saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Pada persidangan tersebut, majelis hakim membacakan sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar putusan. Salah satunya, mengenai kurangnya alat bukti untuk melengkapi perkara ini. “Pemohon (Sukmawati) tidak bisa membuktikan dalil-dalil yang menyatakan SP3 ini cacat menurut hukum,” kata Hakim.
Praperadilan ini diajukan oleh tim kuasa hukum Sukmawati. Putri presiden pertama RI, Sukarno, itu, merasa tidak puas dengan keputusan Polda Jabar yang menghentikan kasus tersebut.
Habib Rizieq Syihab.  (Foto: Dok.  polri.go.id)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab. (Foto: Dok. polri.go.id)
Adapun, perkara ini ia laporkan pada 2016 silam. Konten ceramah Rizieq yang menyinggung Pancasila --dasar negara yang dirumuskan salah satunya oleh Sukarno-- dijadikan barang bukti oleh Sukmawati. Dalam laporannya, Sukma menyebut, Rizieq mengungkapkan bahwa sila Ketuhanan dalam rancangan Pancasila, disimpan di 'pantat'.
ADVERTISEMENT
Namun, kasus ini dihentikan pada 2018. Polda Jabar menilai tidak ada bukti yang kuat untuk meneruskan kasus tersebut.
SP3 Sukmawati dan Habib Rizieq (Foto: Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
SP3 Sukmawati dan Habib Rizieq (Foto: Antara Foto)
Pembacaan putusan praperadilan disaksikan langsung oleh ratusan anggota FPI yang memenuhi ruang persidangan. Sementara di luar persidangan, massa FPI turut meramaikan dengan menggelar demonstrasi.
Suasana aksi massa Front Pembela Islam saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana aksi massa Front Pembela Islam saat persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Suasana ruang sidang mendadak riuh ketika hakim membacakan amar putusan yang menyatakan praperadilan ini ditolak. Teriakan takbir oleh massa FPI ikut menggema.