Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Hakim: Uang ke Amien Rais Tak Terkait Korupsi Siti Fadilah
16 Juni 2017 16:12 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais memang terbukti menerima uang. Tapi sumber uang itu tidak dapat serta-merta dihubungkan dengan perbuatan korupsi eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dalam proyek alat kesehatan (alkes).
ADVERTISEMENT
"Karena uang yang ditransfer ke Soetrisno Bachir dan ke Amien Rais itu tidak dapat dipastikan berasal dari proyek alkes atau bukan sehingga majelis tidak akan memprosesnya lebih lanjut, karena tidak ada kaitan dengan perkara yang sedang membelit terdakwa Siti Fadilah," kata anggota majelis hakim, Diah Siti Basariah, saat membacakan vonis Siti, Jumat (16/6).
Dalam sidang itu, hakim memvonis Siti dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan. Siti juga harus membayar uang pengganti Rp 550 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Aliran uang ke Amien Rais terungkap di sidang pembacaan tuntutan terhadap Siti, pada Rabu (31/5). KPK menduga Siti melakukan praktik korupsi dalam pengadaan alkes. Seharusnya, alkes disiapkan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa Tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Depkes.
ADVERTISEMENT
Siti, menurut KPK, mengarahkan proyek dengan cara menerbitkan surat rekomendasi Penunjukan Langsung terhadap PT Indofarma Tbk. Surat itu menjadi perintah bagi Mulya A. Hasjmy, bawahan Siti yang menjadi kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek alkes.
Mulya A. Hasjmy baru menyadari adanya rencana memenangkan PT Indofarma, setelah menemui Siti di ruangan Menkes, pada Oktober 2005.
Kepada Siti, Mulya meminta klarifikasi.
"Saya menjelaskan kepada menteri, bahwa 'Baru saja saya kedatangan tamu bernama Nuki, Ary, Asrul, dan satu perempuan. Nuki mengatakan bahwa mereka sudah menghadap Menkes, dan atas arahan Menkes, mereka ditunjuk menjadi rekanan yang akan melaksanakan pengadaan alkes yaitu PT Indofarma.'," kata Mulya kepada penyidik KPK, seperti tercantum di berita acara pemeriksaan tanggal 22 Mei 2012 yang dibacakan jaksa.
ADVERTISEMENT
Siti membenarkan.
"Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat saudari Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN. Kamu ajukan permohonan PL-nya (penunjukan langsung) kepada saya," kata Siti kepada Mulya, seperti tercantum di surat tuntutan.
Kemudian pada 30 November 2005, PT Indofarma meneken kontrak pengadaan alkes senilai Rp 15,5 miliar.
Pada 27 Maret 2006, PT Indofarma memesan alkes ke PT Mitra Medidua. Sepekan kemudian, pada 4 April 2006, PT Indofarma menerima pembayaran lunas dari Depkes, Rp 13,9 miliar setelah dipotong pajak.
Dengan uang dari Depkes itu, pada 26 April 2006, PT Indofarma membayar PT Mitra Medidua sebesar Rp 13,5 miliar. Padahal PT Mitra sejak 17 Januari 2006 telah memesan alkes dengan harga hanya Rp 7,7 miliar. Selisih uang itu menjadi bancakan.
ADVERTISEMENT
KPK mencari bancakan uang itu dengan memeriksa sejumlah orang terkait. Misalnya, Nuki Syahrun, Ketua Yayasan Soetrisno Bachir yang juga adik ipar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir.
Nah, dari keterangan Nuki lah muncul nama Amien Rais. Nuki mengaku pernah meminta Yurida, sepupunya yang menjadi Sekretaris sekaligus Bendahara Yayasan Soetrisno Bachir, untuk mentransfer uang ke Amien Rais.
Di print-out buku tabungan atas nama Yurida Adlaini Abu H., periode 27 Juli 2005 sampai 31 Desember 2008, halaman 1-28, tercatat ada transaksi PT Mitra Medidua dan transaksi ke rekening Amien Rais.
Uang dari PT Mitra Medidua ditransfer ke rekening Yurida pada 24 November 2005 sebesar Rp 50 juta, lalu 12 Januari 2006 (Rp 650 juta), 16 Maret 2006 (Rp 119 juta), 2 Mei 2006 (Rp 741 juta), 13 November 2006 (Rp 50 juta), dan 22 Desember 2006 (Rp 250 juta).
ADVERTISEMENT
Transfer dana ke rekening Amien Rais dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2017. Nominalnya Rp 100 juta tiap kali transfer.
[Baca juga: Isi Tuntutan Siti Fadilah yang Singgung Amien Rais ]