Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Isi Tuntutan Siti Fadilah yang Singgung Amien Rais & Soetrisno Bachir
5 Juni 2017 13:55 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Bagaimana nama Amien Rais bisa muncul di persidangan Siti Fadilah Supari, mantan Menteri Kesehatan yang terseret kasus korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) di Departemen Kesehatan? Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Siti melakukan praktik korupsi dalam pengadaan alkes. Seharusnya, alkes disiapkan untuk mengantisipasi Kejadian Luar Biasa Tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan Depkes.
Siti kini berstatus terdakwa. Pada Rabu (31/5), Siti dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
"Alih-alih mencegah korupsi, Siti malah melakukan perbuatan tercela yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata jaksa KPK, Ali Fikri, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Siti, menurut KPK, mengarahkan proyek dengan cara menerbitkan surat rekomendasi Penunjukan Langsung terhadap PT Indofarma Tbk. Surat itu menjadi perintah bagi Mulya A. Hasjmy, bawahan Siti yang menjadi kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen proyek alkes.
ADVERTISEMENT
Sebelum sampai ke simpulan itu, KPK memeriksa sejumlah pihak untuk merekonstruksi fakta. Hasilnya, sebagaimana tercantum di surat tuntutan, adalah sebagai berikut.
Pada September 2005, Siti beberapa kali bertemu dengan Direktur Utama PT Indofarma Global Medika, Ary Gunawan; Manajer Pemasaran PT Indofarma, Asrul Sani; dan Ketua Soetrisno Bachir Foundation, Nuki Syahrun. Nama terakhir merupakan adik ipar Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir.
Yang dibahas Siti dengan orang-orang tersebut adalah proyek alkes.
Untuk menindaklanjuti proyek itu, Nuki mengontak Direktur Utama PT Mitra Medidua, Andi Krisnamurti, dan meminta PT Mitra Medidua untuk menjadi supplier alkes bagi PT Indofarma. Andi merupakan teman suami Nuki.
Mulya A. Hasjmy baru menyadari adanya rencana memenangkan PT Indofarma, setelah menemui Siti di ruangan Menkes, pada Oktober 2005.
ADVERTISEMENT
Kepada Siti, Mulya meminta klarifikasi. "Saya menjelaskan kepada menteri, bahwa 'Baru saja saya kedatangan tamu bernama Nuki, Ary, Asrul, dan satu perempuan. Nuki mengatakan bahwa mereka sudah menghadap Menkes, dan atas arahan Menkes, mereka ditunjuk menjadi rekanan yang akan melaksanakan pengadaan alkes yaitu PT Indofarma.'," kata Mulya kepada penyidik KPK, seperti tercantum di berita acara pemeriksaan tanggal 22 Mei 2012 yang dibacakan jaksa.
Siti membenarkan.
"Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat saudari Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN. Kamu ajukan permohonan PL-nya (penunjukan langsung) kepada saya," kata Siti kepada Mulya, seperti tercantum di surat tuntutan.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada 30 November 2005, PT Indofarma meneken kontrak pengadaan alkes senilai Rp 15,5 miliar.
Pada 27 Maret 2006, PT Indofarma memesan alkes ke PT Mitra Medidua. Sepekan kemudian, pada 4 April 2006, PT Indofarma menerima pembayaran lunas dari Depkes, Rp 13,9 miliar setelah dipotong pajak.
Dengan uang dari Depkes itu, pada 26 April 2006, PT Indofarma membayar PT Mitra Medidua sebesar Rp 13,5 miliar. Padahal PT Mitra sejak 17 Januari 2006 telah memesan alkes dengan harga hanya Rp 7,7 miliar. Selisih uang itu menjadi bancakan.
KPK mencari bancakan uang itu dengan memeriksa sejumlah orang terkait. Misalnya, Nuki Syahrun, Ketua Yayasan Soetrisno Bachir.
Nuki pertama kali bertemu Siti sekitar 2004 atau 2005, di suatu acara Muhammadiyah. Ketika itu, Nuki sedang ikut bersama Soetrisno Bachir yang merupakan kakak iparnya.
ADVERTISEMENT
Sepengetahuan Nuki, Siti bukan berasal dari partai atau organisasi masyarakat, melainkan berasal dari Muhammadiyah. Ketika itu yang menjadi Ketua Muhammadiyah adalah Din Syamsudin.
Nuki pernah berbisnis dengan anak Siti, Tia Nastiti, pada 2007. Mereka mengelola restoran di Makassar.
Nah, dari keterangan Nuki lah muncul nama Amien Rais. Nuki mengaku pernah meminta Yurida untuk mentransfer uang ke Amien Rais Rp 100 juta, lebih dari lima kali.
Sepengetahuan Nuki, Amien memang dituakan oleh Soetrisno Bachir sehingga Soetrisno sering meminta Nuki untuk mengirimkan uang ke Amien Rais sebagai orang tuanya.
Pengiriman uang, menurut Nuki, sudah dimulai sejak 2005, namun ia tak ingat persisnya.
Untuk meminta Yurida mengirimkan uang ke Amien Rais, Nuki cukup berkata, 'Ka, kirim ke Pak Amien'.
ADVERTISEMENT
Sepupu Nuki yang bernama Yurida Adlaini menjadi Sekretaris merangkap bendahara Yayasan Soetrisno Bachir tersebut. Yayasan tersebut tidak mempunyai rekening sendiri sehingga menggunakan rekening Bank Mandiri milik Yurida.
KPK kemudian memeriksa Yurida. Yurida mengaku baru tahu belakangan bahwa ada uang PT Mitra Medidua yang masuk ke rekeningnya.
Di print-out buku tabungan atas nama Yurida Adlaini Abu H., periode 27 Juli 2005 sampai 31 Desember 2008, halaman 1-28, tercatat ada transaksi PT Mitra Medidua dan transaksi ke rekening Amien Rais.
Uang dari PT Mitra Medidua ditransfer ke rekening Yurida pada 24 November 2005 sebesar Rp 50 juta, lalu 12 Januari 2006 (Rp 650 juta), 16 Maret 2006 (Rp 119 juta), 2 Mei 2006 (Rp 741 juta), 13 November 2006 (Rp 50 juta), dan 22 Desember 2006 (Rp 250 juta).
ADVERTISEMENT
Transfer dana ke rekening Amien Rais dilakukan pada 15 Januari 2007, 13 April 2007, 1 Mei 2007, 21 Mei 2007, 13 Agustus 2007, dan 2 November 2017. Nominalnya Rp 100 juta tiap kali transfer.
Menurut jaksa, sebagaimana terjadi di persidangan, Siti tidak memberikan tanggapan apa-apa atas kesaksian Yurida.
Tapi kepada wartawan, Siti mengaku tak tahu soal aliran dana untuk Amien Rais. "Saya bukan orang PAN sama sekali, masak saya membantu, itu dicari-cari banget, kalau begitu apa gunanya fakta pengadilan?" katanya usai persidangan.
Ramainya perbincangan mengenai uang ke Amien Rais, membuat Soetrisno Bachir angkat bicara. Menurut dia, uang dari Soetrisno Bachir Foundation (SBF) untuk Amien Rais tidak terkait dengan proyek alkes.
ADVERTISEMENT
"Dana yang masuk ke SBF itu sebetulnya bukan ke SBF, tapi ke Ibu Yuri (Yurida). Ini agak teknis, sebetulnya SBF itu bukan yayasan, hanya nama saja kalau saya melakukan kegiatan-kegiatan, membantu yatim-piatu, membantu daerah banjir, menggunakan nama SBF itu. Ada kertasnya tapi tidak berbadan hukum," kata Soetrisno usai menghadiri acara buka puasa di rumah Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Jakarta, Jumat (2/6).
Soetrisno melanjutkan, "Apa-apa yang keluar dari situ kalau belanja sembako atau memberikan bantuan sarung, melalui Ibu Yuri dan Ibu Nuki (Ketua SBF) itu, demikian juga waktu saya membantu Pak Amien, itu dari dulu, tahun 1985-an juga saya lakukan," kata dia.
Menurut Soetrisno, Amien Rais memang mendapatkan uang darinya. "Saya ini kan swasta melalui Ibu Yuri itu, kami ini bukan pemerintah, kan, tahun 2007 itu, jadi Pak Amien tak ada hubungannya," katanya.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau mau ditarik ke situ lagi, dari mana uangnya? Ya dari mana-mana. Khususnya uangnya dari zakat, infaq, shadaqah, dari Soetrisno Bachir. Itu masuk ke rekeningnya Ibu Yuri untuk kegiatan sosial," kata Soetrisno.
Selain itu, Soetrisno menyebut SBF tak menggunakan uang dari PT Mitra Medidua yang menjadi supplier PT Indofarma.
"Itu bukan hasil bisnis alkes dan sebagainya, itu pinjam-meminjam antara suami Ibu Nuki, dengan pemilik itu yang bertemuan, namanya Andri. Pinjamannya Rp 750 juta, sudah dikembalikan. Jadi tidak ada hubungannya dengan bisnis PT Mitra Medidua itu dengan alkes," kata Soetrisno.
Adapun Amien Rais mengakui menerima dana Soetrisno Bachir, kendati tak memperjelas soial asal-usul dana itu.
"Karena itu terjadi sudah 10 tahun lalu, saya segera me-refresh memori saya. Pada waktu itu Soetrisno Bachir mengatakan akan memberikan bantuan keuangan untuk tugas operasional saya untuk semua kegiatan, sehingga tidak membebani pihak lain," kata Amien dalam konferensi pers di rumahnya, Jakarta Selatan, Jumat (2/6).
ADVERTISEMENT
Amien melanjutkan, "Persahabatan saya dengan Soetrisno Bachir sudah terjalin lama sebelum PAN lahir pada 1998. Seingat saya, sebagai entrepreneur sukses waktu itu, dia selalu memberi bantuan pada berbagai kegiatan saya, baik kegiatan sosial maupun keagamaan," ujar dia.
[Baca juga: Jaksa KPK: Siti Fadilah Rugikan Negara Rp 6,1 Miliar ]
Berikut isi surat tuntutan Siti Fadilah Supari yang menyinggung nama Amien Rais dan Soetrisno Bachir.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK
Adanya aliran dana dari PT MITRA MEDIDUA yang merupakan supplier PT INDOFARMA, Tbk dalam pengadaan Alkes Buffer Stock kepada pihak-pihak yang terkait dengan PAN tersebut yakni SOETRISNO BACHIR, NUKI SYAHRUN, AMIEN RAIS, TIA NASTITI maupun Yayasan SBF sendiri merupakan tujuan yang hendak dicapai oleh Terdakwa pada saat memberikan arahan kepada MULYA A HASJMY agar menunjuk langsung PT INDOFARMA Tbk dengan mengatakan “Ya, Mul. PT Indofarma tolong dibantu, apalagi kamu lihat sdri. Nuki adalah adik petinggi PAN, sama juga kita bantu PAN kamu ajukan permohonan PL-nya kepada saya”.
ADVERTISEMENT
Bahwa jika dihubungkan pengertian Unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” dengan fakta-fakta hukum yang telah diuraikan diatas, maka tindakan Terdakwa selaku Menteri Kesehatan dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya selaku Menkes RI dan selaku Pengguna Anggaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di lingkungan Depkes RI mengarahkan kegiatan Pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) guna mengantisipasi Kejadian Luar Biasa (KLB) Tahun 2005 pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Depkes RI dengan cara menerbitkan surat rekomendasi untuk dilakukan Penunjukan Langsung (PL) dan meminta agar MULYA A. HASJMY melakukan PL terhadap PT INDOFARMA Tbk sebagai Penyedia Barang dan Jasa (akan diuraikan dalam uraian unusr berikutnya), sehingga mengakibatkan PT INDOFARMA Tbk, PT MITRA MEDIDUA, serta SOETRISNO BACHIR, NUKI SYAHRUN, AMIEN RAIS, TIA NASTITI maupun Yayasan SBF sendiri memperoleh keuntungan sebagaimana diuraikan dalam fakta-fakta hukum di atas, maka unsur “dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi” telah secara syah dan meyakinkan dapat dibuktikan.
ADVERTISEMENT
NUKI SYAHRUN selaku Ketua Yayasan SBF memerintahkan YURIDA ADLAINI untuk memindahbukukan sebagian dana kepada rekening AMIEN RAIS, SOETRISNO BACHIR, NUKI SYAHRUN dan TIA NASTITI (anak Terdakwa).
Tentang Amien Rais
Keterangan Nuki Syahrun Ketua SOETRISNO BACHIR FOUNDATION (SBF) adik Ipar Soetrisno Bachir di dalam tuntutan jaksa penuntut umum.
Bahwa yang saksi maksud M. Amien Rais dalam BAP adalah M. Amien Rais Ketua PAN;
Saksi pernah meminta kepada Yurida untuk mentransfer uang kepada M. Amien Rais sebesar Rp100 juta beberapa kali lebih dari 4 atau 5 kali, sepengetahuan saksi M. Amien Rais memang dituakan oleh Soetrisno Bachir, jadi kadang 219 Surat Tuntutan an. Terdakwa SITI FADILAH SUPARI kala Soetrisno Bachir meminta saksi untuk mengirimkan uang kepada M. Amien Rais sebagai orangtua;
ADVERTISEMENT
Setelah Yurida transfer uang ke M. Amien Rais, Yurida selalu melaporkan kepada saksi (Nuki).
Seingat saksi pengiriman uang ke M. Amien Rais tidak pernah dibawah Rp100juta;
Bahwa setelah transfer kepada M. Amien Rais, saksi tidak mengkonfirmasi kepada M. Amien Rais bahwa uang sudah ditransfer;
Saksi tidak mengetahui selain 5 kali transfer ke M. Amien Rais ada transfer lainnya kepada M. Amien Rais;
Saksi meminta kepada Yurida untuk mengirimkan uang ke M. Amein Rais dengan mengatakan “ka kirim ke Pak Amien”;
Bahwa mengenai penggunaannya tergantung pada instruksi misalnya untuk pembelian saham atau untuk ditransfer untuk pembelian berlian Nuki Syahrun, kemudian transfer ke M. Amien Rais sebesar Rp 100juta selama beberapa kali yang dilakukan atas perintah dari Nuki Syahrun dan Soetrisno Bachir, saksi tidak pernah menanyakan untuk apa transfer tersebut;
ADVERTISEMENT
Bahwa untuk transfer kepada M. Amien Rais, Nuki Syahrun memberitahukan kepada saksi “ka tolong transfer ke Pak 231”
Setelah Yurida transfer uang ke M. Amien Rais, Yurida selalu melaporkan kepada saksi;
Keterangan Saksi Yurida Adlaini (Sekretaris Soetrisno Bachir Foundation)
Bahwa benar saksi mengirim uang melalui transfer sebesar Rp100juta mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 kepada M. Amien Rais, seingat saksi tidak setiap bulan namun benar beberapa kali, dan berapa kalinya saksi lupa;
Saksi mengirim uang langsung ke rekening M. Amien Rais, saksi mengetahui rekening tersebut adalah milk M. Amien Rais seingat saksi yang memberikan nomor rekening M. Amien Rais adalah Nuki Syahrun atau Soetrisno Bachir;
Bahwa benar saksi mengirim uang melalui transfer sebesar Rp100juta mulai tahun 2005 sampai dengan tahun 2007 kepada M. Amien Rais, seingat saksi tidak setiap bulan namun benar beberapa kali, dan berapa kalinya saksi lupa;
ADVERTISEMENT
Tanggal 15 Januari 2007 saksi transfer dana ke rekening Nuki Syahrun sebesar Rp 50juta, dan transfer dana ke rekening M. Amien Rais sebesar Rp100juta.
Tanggal 13 April 2007 transfer dana ke rekening M. Amien Rais sebesar Rp100juta.
Tanggal 1 Mei 2007 transfer dana ke rekening M. Amien Rais sebesar Rp100 juta dan transfer dana ke rekening Nuki Syahrun Rp15juta
Tanggal 21 Mei 2007 transfer dana ke rekening M. Amien Rais sebesar Rp100juta.
Tanggal 13 Agustus 2007 transfer dana ke rekening M. Amien Rais sebesar Rp100juta.
Tanggal 2 November 2007 transfer dana ke rekening Tia Nastiti sebesar Rp10juta dan transfer ke rekening M. Amien Rais sebesar Rp100juta.
ADVERTISEMENT
Tentang Soetrisno Bachir
Keterangan Saksi Yurida Adlaini (Sekretaris Soetrisno Bachir Foundation)
Di persidangan Penuntut Umum membacakan jawaban saksi atas pertanyaan dalam BAP nomor 12 230 Surat Tuntutan an. Terdakwa SITI FADILAH SUPARI
Beberapa kali saya memang pernah menerima sejumlah uang dari pihak lain (saya tidak tahu siapa) biasanya Sdri. Nuki Syahrun akan memberitahu saksi terlebih dahulu jika ada uang yang masuk ke rekening Bank Mandiri atau BCA milik saya, dan setelah itu Sdri. Nuki juga yang akan memerintahkan kepada saya untuk mentransfer atau mengambilnya secara tunai uang tersebut dari rekening saya dan saya tidak mengetahui tujuan pentransferan uang ke rekening saya.
Sebagai contoh: Pada sekitar tahun 2006, saya pernah diberitahu Nuki bahwa ada sejumlah uang masuk ke rekening Bank Mandiri saya dan kemudian saya diminta oleh Nuki Syahrun untuk mentransfer sejumlah dana tersebut ke rekening pribadi milik Soetrisno Bachir sekitar Rp200juta dan ke rekening milik perusahaan milik Soetrisno Bachir (PT Selaras Inti Internasional) sekitar Rp1,3 Miliar terkait kegiatan pengadaan Alkes di Kementerian Kesehatan pada sekitar tahun 2006. Saya mengetahui bahwa uang yang saya terima dan saya transfer ke rekening pribadi Soetrisno Bachir ke rekening milik Soetrisno Bachir (PT Selaras Inti Internasional) terkait dengan kegiatan pengadaan Alkes di Kementerian Kesehatan pada sekitar tahun 2006 pada saat saya diperiksa oleh penyidik KPK untuk Tersangka Ratna Dewi Umar.
ADVERTISEMENT
Atas keterangan tersebut saksi menerangkan, bahwa pada awalnya saksi tidak mengetahui mengenai uang tersebut, kemudian pada saat saksi dan Nuki Syahrun dipanggil menjadi saksi oleh Penyidik KPK, saksi baru mengetahui dari Nuki Syahrun bahwa uang Rp1,3 Miliar tersebut adalah uang jasa marketing Nuki Syahrun memperkenalkan PT Siemens dengan Prasasti, dalam penyidikan tersebut Nuki Syahrun baru mengetahui Prasasti menjual produk Siemens kepada Departemen Kesehatan.
Sedangkan untuk uang Rp200juta saksi tidak mengetahui sumber uang tersebut. Sedangkan untuk transfer uang dari PT Mitra Medidua ke rekening saksi, berdasarkan keterangan Nuki Syahrun mengatakan uang masuk urusan utang piuang; Bahwa rekening saksi yang aktif adalah rekening Bank Mandiri, karena saksi ada mengenal pegawai Bank Mandiri, sehingga rekening saksi di Bank BCA tidak aktif.
ADVERTISEMENT
Bahwa setelah saksi (Yurida) mentransfer uang sesuai perintah Nuki Syahrun atau Soetrisno Bachir saksi selalu mengkonfirmasi kepada Nuki Syahrun atau Soetrisno Bachir jika sudah dilakukan transfer uang.