Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik

29 September 2019 8:17 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago, bersalah melanggar kode etik dan perilaku hakim.
ADVERTISEMENT
Syamsul merupakan salah satu majelis hakim kasasi yang menangani kasus dugaan korupsi BLBI dengan terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Tumengung (SAT).
"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada kumparan, Minggu (29/9).
Syamsul Rakan Chaniago Foto: Wikipedia
Menurut Andi, Syamsul telah terbukti melakukan pelanggaran dengan berkomunikasi dan bertemu dengan salah satu pengacara Syafruddin bernama Ahmad Yani.
Pertemuan dilakukan pada Jumat, 28 Juni 2019, sekitar pukul 17.38 WIB sampai dengan pukul 18.30 WIB di Plaza Indonesia, Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan juga mengadakan kontak hubungan dan pertemuan dengan saudara Ahmad Yani, salah seorang penasihat hukum terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Tumengung). Padahal saat itu yang bersangkutan duduk sebagai hakim anggota, pada majelis hakim terdakwa SAT," tutur Andi.
Pengacara Syafruddin Arsyad Temenggung, Ahmad Yani, tampak masuk ke rutan Klas 1 Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Selain itu, Syamsul juga melakukan pelanggaran dengan masih membuka kantor hukum yang didalamnya tercantum nama Syamsul.
ADVERTISEMENT
"Di kantor law firm masih tercantum atas namanya, walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," ujar Andi.
Atas perbuatannya itu Syamsul dihukum selama 6 bulan tidak menangani perkara.
Perbuatan Syamsul dianggap telah melanggar Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial, Pasal 21 huruf b. Pasal itu tentang sanksi sedang berupa non palu paling lama 6 bulan
“Sebagai terlapor dikenakan sanksi sedang berupa, hakim non-palu selama 6 bulan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012," kata Andi.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri, Rizal Ramli menjadi saksi dalam sidang kasus BLBI atas terdakwa Syafruddin Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Antikorupsi melaporkan dua hakim anggota majelis hakim kasasi terdakwa Syafruddin. Keduanya yaitu Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin.
ADVERTISEMENT
Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Mereka menganggap keduanya diduga melanggar KEPPH poin 2 tentang kejujuran, poin 8 tentang disiplin tinggi, dan poin 10 tentang profesionalitas. Namun sejauh ini, hasil sidang itu memutuskan Syamsul melanggar aturan.
Koalisi melaporkan keduanya karena keputusannya dalam kasasi Syafruddin dianggap janggal.
Vonis itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan 2 anggota majelis, Syamsul Askin. Dalam vonis tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion). Artinya, putusan untuk membebaskan Syafruddin itu tidak bulat.
Hakim anggota I, Syamsul berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2, Prof Mohamad Askin, berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum adminsitrasi. Sedangkan Hakim Salman menganggap perbuatan Syafruddin terbukti korupsi.
ADVERTISEMENT