Hakim Yustisial MA Edy Wibowo Dijerat Tersangka KPK, Berapa Kekayaannya?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan memasukin kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Yustisial Edy Wibowo mengenakan rompi tahanan memasukin kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (19/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menjerat Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA), Edy Wibowo, sebagai tersangka. Dia merupakan tersangka penerima suap terkait pengaturan vonis kasasi pailit Yayasan Rumah Sakit.

Edy menambah panjang jajaran tersangka dari MA yang terjerat kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Sebagai penyelenggara negara, Edy tercatat beberapa kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Seperti untuk tahun periodik 2017 dengan harta Rp 1.144.584.205; 2018 Rp 1.828.955.537; 2019 Rp 2.219.988.989; dan 2020 Rp.2.515.534.355.

Teranyar, dia melapor pada 10 Januari 2022 untuk tahun periodik 2021 dengan nilai harta Rp 2.446.760.189. Berikut rinciannya:

  • Tanah dan bangunan: di Kota Bandung dan Kota Klaten dengan nilai Rp 1.010.000.000

  • Alat transportasi dan mesin: Chevrolet Trailblazer 2018 dengan nilai Rp 190.000.000

  • Harta bergerak lainnya: Rp 51.200.000

  • Kas dan setara kas: Rp 1.395.560.189

  • Utang: Rp 200.000.000

Total: Rp 2.446.760.189

Kasus Edy Wibowo

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Shutterstock

Dalam kasusnya, Edy diduga menerima suap terkait vonis kasasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Yayasan RS Sandi Karsa Makassar selaku termohon. Adapun pemohon yakni PT Mulya Husada Jaya.

Sebab, dalam gugatan PKPU di Pengadilan Negeri Makassar, RS Sandi Karsa Makassar dinyatakan pailit. Pihak yayasan kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Salah satu isi permohonannya agar Yayasan RS Sandi Karsa Makassar tidak dinyatakan pailit. Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan diduga melakukan pendekatan dan komunikasi intens dengan Muhajir Habibie dan Albasri yang merupakan PNS MA. Keduanya diminta membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi agar dikabulkan dan RS tidak dinyatakan pailit.

Sebagai imbalannya, diduga ada pemberian sejumlah uang yang dilakukan oleh Wahyudi Hardi untuk pengurusan vonis kasasi itu. Uang diberikan secara bertahap sebesar Rp 3,7 miliar. KPK menduga pemberian uang itu mempengaruhi putusan.

Sebab, merujuk situs MA, putusan kasasi itu diketok pada 14 September 2022. Perkara tercatat dengan nomor 1262 K/Pdt.Sus-Pailit/2022. Vonis itu menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Ketua Majelis kasasi itu adalah Takdir Rahmadi dengan hakim anggota Nurul Elmiyah dan Rahmi Mulyati. Sementara Panitera Pengganti ialah Edy Wibowo. Belum ada pernyataan dari Yayasan RS Sandi Karsa Makassar maupun Wahyudi Hardi terkait kasus ini.