Hampir 2 Tahun Penyidikan, KPK Belum Tahan Tersangka Kasus Proyek Gereja Kingmi

14 Juni 2022 10:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Penyidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 hampir berjalan 2 tahun. Namun, KPK belum menahan tersangka kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
KPK pertama kali mengumumkan penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ini pada November 2020. Sesuai kebijakan era Firli Bahuri dkk, KPK tidak menjelaskan detail perkara, termasuk konstruksi kasus serta identitas tersangka. Hal itu baru akan dilakukan bersamaan dengan penahanan atau penangkapan tersangka.
Dalam setiap penyidikan KPK, biasanya juga bersamaan dengan penetapan tersangka. Untuk kasus ini, KPK menyinggung ada 2 tersangka yang dijerat.
Salah satunya ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek ini. Tersangka ini diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih pada Senin kemarin.
“Hadir dan selesai dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK Jakarta,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6).
ADVERTISEMENT
Meski demikian, penyidik tidak menahan tersangka itu. Menurut Ali, hal itu sudah dipertimbangkan penyidik.
“Terkait belum ditahannya tersangka tersebut, tentu hal ini menjadi kewenangan sepenuhnya tim penyidik KPK,” kata Ali.
“Tersangka kami nilai kooperatif dan sejauh ini alat bukti masih terus dilengkapi. Proses penghitungan kerugian negara oleh instansi yang berwenang juga masih terus diselesaikan,” tambahnya.
Satu tersangka lainnya juga sempat dipanggil oleh penyidik. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Untuk itu kami juga berharap tersangka lain yang nanti akan dipanggil KPK, juga bersedia kooperatif hadir memenuhi panggilan,” imbau Ali.
“Pemeriksaan tersangka menjadi penting untuk kebutuhan melengkapi berkas penyidikan perkara dimaksud,” pungkasnya.
Pengusutan mengenai adanya dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap I Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua, ini disampaikan KPK pada 4 November 2020.
ADVERTISEMENT
Sejumlah saksi sudah diperiksa dalam kasus ini. Termasuk sejumlah pejabat Pemkab Mimika.
Gereja Kingmi telah dibangun sejak 2015 dan menelan anggaran lebih dari Rp 100 miliar. Namun hingga kini pembangunannya belum tuntas. Diduga, ada indikasi korupsi dalam pembangunannya itu.