Hanura: Pemilihan Anggota KPU Tak Perlu Tunggu Pengesahan RUU Pemilu

27 Maret 2017 17:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Rufinus Hutauruk (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rufinus Hutauruk (Foto: Fahrian Saleh/kumparan)
Calon anggota KPU dan Bawaslu masih belum menjalani uji patut kelayakan (fit and proper test) karena revisi RUU Penyelenggaraan pemilu belum ketok palu. Mayoritas anggota Komisi II DPR berpendapat bahwa fit and proper baru bisa dilakukan setelah RUU Penyelenggaran Pemilu selesai dibahas.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II dari Fraksi Hanura, Rufinus Hutauruk, mengatakan fraksinya setuju untuk melakukan fit and proper test sesuai jadwal agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan karena penundaan. Menurut dia, fit and proper tetap harus digelar tanpa harus menunggu pengesahan RUU pemilu itu.
"Kalau kita sesuai jadwal dong, kira-kira apa sih yang membuat kita menolak? Kalau alasannya menunggu aturan baru kan bisa terjadi kekosongan. Ini kan lembaga yang mandiri, kalau kita lepas maka akan terjadi kekosongan hukum," kata Rufinus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
"Kalaupun ada alasannya  penambahan di posisi 9 dan 11 maka kenapa enggak ditambah, kan ada stoknya," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Rufinus mengatakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga sudah memberikan sejumlah opsi terkait nama-nama yang diusulkan.
"Pak menteri sudah memberikan opsi-opsi, kalau seandainya dari 14 nama yang diusulkan tidak ada yang capable, yang penting jangan sampai ada kekosongan. Pak menteri bilang pilih 3, 4 atau 5 nama," ujarnya.
Masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu yang sekarang, kata Rufinus, akan berakhir pada tanggal 12 April. "Untuk itu sebelum tanggal itu, anggota yang baru harus dilantik. Itu alasan yang rasional dan tak mengada-ada, serta tak dipolitisasi," tegasnya.