Hanya Dihadiri PSI dan PDIP, Rapat Paripurna DPRD DKI soal Formula E Batal

28 September 2021 13:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna DKI Jakarta dalam rangka Peringatan HUT ke-494 Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna DKI Jakarta dalam rangka Peringatan HUT ke-494 Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, memimpin rapat paripurna untuk membahas interpelasi anggota DPRD DKI terkait Formula E di kantor DPRD DKI, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
Prasetyo memulai rapat sekitar pukul 10.30 WIB, Selasa (28/9).
Sempat ditunda sampai pukul 11.30 WIB, hanya terkumpul 31 orang dari 2 Fraksi yang hadir yakni Fraksi PDI Perjuangan dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Pada saat kami skors tadi PDI Perjuangan 19 orang, PSI 6 orang. Setelah saya skors yang kedua ini PDIP 25 orang dan PSI 6 orang dan saya minta di dalam rapat paripurna ini masih belum kuorum,” ujar Prasetyo saat pembukaan rapat paripurna.
Karena belum kuorum untuk menjalani rapat paripurna, Prasetyo melanjutkan dengan mempersilakan kepada para pengusul hak interpelasi untuk menyampaikan penjelasan terhadap usulan atas hak interpelasi.
Dalam kesempatan tersebut, Salah satunya yakni Anggota DPRD DKI Jakarta, Johny Simanjuntak menyampaikan sesuai dengan hasil temuan LHP BPK tahun 2020 menyebutkan bahwa kegiatan Formula E masih kurang memadai dan tidak memperhitungkan fee dalam biaya tahunan melalui APBD.
ADVERTISEMENT
“Bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan kegiatan Formula E tahun 2019 kurang memadai, temuan ini juga mengindikasikan bahwa hasil feasibility study yang disajikan oleh PT Jakarta Propertindo melalui konsultan nya masih belum menggambarkan aktivitas pembiayaan secara menyeluruh karena tidak memperhitungkan fee penyelenggaraan Formula E sebagai biaya tahunan yang wajib dibayarkan melalui APBD yang dilekatkan pada SKPD Dispora,” ungkapnya.
Lanjutnya, sampai pada pukul 12.30 WIB, Prasetyo memutuskan untuk menunda rapat paripurna sampai waktu yang belum diketahui.
“Ini sebelum kami putuskan, karena ini forumnya masih forum pengusul, di dalam forum ini juga tidak kuorum 50+1, jadi rapat paripurna pengusulan interpelasi kami tunda,” tutup Prasetyo.