Manuver PDIP dan PSI di Kebon Sirih Menggoyang Anies

28 September 2021 9:38 WIB
·
waktu baca 10 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/11).  Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi di DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (11/11). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gelaran Formula E masih menjadi polemik di Jakarta. Setelah tertunda karena pandemi corona, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan tetap memasukkan kegiatan ini sebagai prioritas di 2022.
ADVERTISEMENT
Langkah Anies direspons PDIP dan PSI. Kedua partai ini melakukan manuver dengan memunculkan hak interpelasi untuk Formula E yang diajukan kepada pimpinan DPRD DKI Jakarta. Gabungan kekuatan PDIP dan PSI mencapai 34 kursi.
Manuver politik PDIP dan PSI menggelar hak interpelasi ini sontak membuat kaget 7 fraksi lainnya di DPRD DKI. Apalagi sejumlah fraksi mengaku PDIP dan PSI menggelar rapat menggagas hak interpelasi.
Alhasil 7 fraksi di DPRD DKI Jakarta menolak hak interpelasi Formula E.
Tujuh fraksi yang memiliki pandangan seperti itu adalah Gerindra, PKS, Demokrat, PAN, NasDem, Golkar, dan PKB-PPP. Sedangkan, hak interpelasi semula diajukan oleh PDIP dan PSI.
Hak interpelasi adalah hak bertanya yang merupakan bagian dari kewenangan DPRD DKI Jakarta kepada Gubernur DKI Jakarta. Tapi, hak interpelasi baru bisa bergulir dengan sejumlah mekanisme.
ADVERTISEMENT
Interpelasi bisa digulirkan melalui rapat paripurna jika diajukan 2 fraksi sedikitnya 15 anggota DPRD DKI kepada pimpinan.
Rapat paripurna juga harus dihadiri 50 persen + 1 dari seluruh anggota dewan yang ada. Artinya, 54 anggota harus hadir dalam paripurna. Dan, harus disetujui oleh 28 anggota yang hadir dalam rapat paripurna.
Tak menyerah di situ saja, PDIP-PSI terus menyuarakan hak interpelasinya terkait Formula E hingga pada rapat Badan Musyawarah DPRD DKI yang digelar pada Senin (27/9).
Lantas apa saja manuver dari PDIP-PSI untuk menjegal Anies lewat interpelasi Formula E hingga membuat 7 fraksi lainnya geram?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri HUT ke-61 Karang Taruna di RPTRA Karang Anyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (26/9). Foto: Pemprov DKI Jakarta

Ketua DPRD DKI Klaim Bamus Sepakat Paripurna Interpelasi Formula E Digelar

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, memimpin langsung rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI di kantor DPRD DKI Jakarta, Senin (27/9).
ADVERTISEMENT
Prasetyo Edi lewat akun instagramnya, mengeklaim anggota Bamus sudah menyetujui pelaksanaan paripurna usulan Hak Interpelasi Formula E digelar, Selasa (28/9).
"Hari ini, Badan Musyawarah (Bamus) menyetujui pelaksanaan rapat paripurna mengenai penjelasan lisan dan hak bertanya tentang penyelenggaraan Formula E digelar besok, 28 September 2021," tulis Prasetyo, Senin (27/9).
Dia menilai, anggaran Formula E terlalu besar di tengah pandemi corona yang dihadapi Jakarta.
Dia berharap, mekanisme bertanya lewat hak interpelasi ini dapat dijawab oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai eksekutif sehingga DPRD DKI dan masyarakat tercerahkan.
Sementara, Anggota Badan Musyawarah DPRD DKI, Gilbert Simanjuntak, mengatakan rapat tersebut digelar untuk menjadwalkan rapat paripurna yang akan digelar Selasa (28/9), untuk membahas persetujuan hak interpelasi penyelenggaraan Formula E.
ADVERTISEMENT
Rapat ini juga akan menentukan apakah hak interpelasi terkait Formula E akan disetujui untuk digulirkan dengan pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan atau dihentikan.
“Hasil rapat mengagendakan paripurna besok. Sesuai Tatib (tata tertib), itu dimungkinkan untuk menjadwalkan paripurna atas usul anggota. Usulan interpelasi sendiri sudah sebulan dan syarat formal untuk paripurna sudah terpenuhi,” ujar Gilbert saat dihubungi kumparan, Senin (27/9).
Menurutnya, untuk agenda besok masih mengenai penjelasan dari pengusul kepada fraksi lain sesuai agenda paripurna.
“Rapat paripurna DPRD DKI tentu atas usul anggota pengusul interpelasi,” jelasnya.
Gilbert menjelaskan, untuk agenda rapat paripurna persisnya akan disampaikan saat rapat, tentu yang akan dibahas hanya terkait dengan Formula E saja.
“Apa yang mau ditanyakan tentu seputar Formula E, tidak akan menyimpang ke hal lain,” tutupnya.
Wakil Ketua DPRD Fraksi Gerindra, M. Taufik, di DPRD DKI Jakarta, Senin (17/2). Foto: Efira Tamara/kumparan

Gerindra DKI: Paripurna Interpelasi Formula E Ilegal, Anies Tak Perlu Datang

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Mohammad Taufik angkat bicara terkait hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) hari ini yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat itu, Prasetyo yang juga politikus PDIP mengeklaim anggota Bamus sepakat menggelar rapat paripurna usulan Hak Interpelasi Formula E digelar, Selasa (28/9).
Taufik menyebut, Prasetyo selaku pimpinan rapat menyelipkan agenda lain, yakni paripurna Hak Interpelasi di luar undangan resmi dalam rapat dengan Bamus. Padahal, undangan resmi tercatat, rapat membahas paripurna KUA-PPAS anggaran 2021.
“Kami, para Wakil Ketua dan para anggota dari tujuh Fraksi DPRD DKI sangat kaget. Mengapa tiba-tiba Ketua DPRD menyampaikan undangan untuk rapat paripurna yang tidak tercantum dalam undangan?,” ujar Taufik dalam rilis yang diterima kumparan, Senin (27/9).
“Menurut kami, cara-cara seperti itu adalah cara gelap dan sebuah pelanggaran terhadap pasal 80 ayat 3 tentang Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Taufik mengungkapkan bahwa rapat bamus tersebut adalah pelanggaran atas peraturan DPRD yang ditandatangani sendiri oleh Prasetyo dan pimpinan Dewan lainnya.
Sebuah undangan rapat Dewan dianggap sah jika ditandatangani oleh Ketua dan diparaf minimal dua Wakil Ketua.
Untuk itu, Taufik bersama tujuh Fraksi dan empat Wakil Ketua DPRD DKI secara tegas menolak hasil keputusan sepihak yang diambil Ketua DPRD untuk mengadakan rapat paripurna besok.
“Kami minta agar kebijakan menjalankan DPRD sebagai lembaga Negara harus tertib sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan memberikan contoh yang tidak baik terhadap warga Ibu kota bahwa melanggar aturan itu sebagai hal yang lumrah. Mari Jaga marwah lembaga ini dan sayangi lembaga ini,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, Taufik meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk tidak hadir pada rapat paripurna besok karena rapat tersebut dianggap ilegal.
“Jika besok ada rapat paripurna yang mengatasnamakan DPRD DKI dan membahas masalah interpelasi itu merupakan rapat ilegal. Para Wakil Ketua dan Fraksi-Fraksi DPRD DKI meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk tidak hadir pada rapat paripurna besok karena rapat tersebut ilegal” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI, Rani Mauliani mengatakan hasil rapat Badan Musyawarah terkait interpelasi Formula E adalah agenda sisipan.
“Agenda paripurna interpelasi yang diputuskan hari ini adalah agenda sisipan yang dipaksakan karena tidak ada dalam agenda undangan rapat bamus,” kata Rani saat dihubungi kumparan, Senin (27/9).
ADVERTISEMENT
Menurut Rani, rapat paripurna tersebut dianggap ilegal karena tidak sesuai dengan tata tertib di dalam aturan DPRD DKI.
“Paripurna ini ilegal karena tidak sesuai mekanisme tata tertib (tatib) DPRD yang mana sebetulnya beliau sendiri yang mengesahkan karena itu amat sangat disayangkan beliau langgar sendiri,” pungkasnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna DKI Jakarta dalam rangka Peringatan HUT ke-494 Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta

PSI DKI: Semoga Tak Ada Perlawanan Frontal Saat Paripurna Interpelasi Formula E

Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) hari ini, Senin (27/9) menetapkan jadwal rapat paripurna paripurna Hak Interpelasi Formula E digelar, Selasa (28/9). Ini menimbulkan polemik karena 7 fraksi menilai ini agenda sisipan yang tak sesuai dengan aturan.
Anggota Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta, Justin Adrian, menegaskan, dalam rapat Bamus yang dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, tidak ada penolakan dari anggota fraksi yang hadir. Saat itu, seluruh perwakilan fraksi hadir dalam rapat.
ADVERTISEMENT
"Tadi ditanyakan kepada floor, dan kita setuju. Tadi ditanyakan lagi apakah ada keberatan atau tidak keputusannya itu bulat tanpa voting. Semuanya tidak mengajukan keberatan sama sekali," kata Justin saat dihubungi, Senin (28/9).
Justin menilai, semua fraksi yang hadir harus menerima keputusan ini. Keberatan dari keputusan ini harusnya disampaikan dalam forum resmi juga, bukan di luar forum.
"Jadi saya harap jika nanti ada fraksi lain yang mau menolak, ya menolak dalam forum gitu, dalam rapat jangan menolak di luar," ujar dia.
Hak interpelasi Formula E memang diajukan oleh PDIP dan PSI. Setelah Prasetyo yang juga politikus PDIP menyampaikan keputusan paripurna interpelasi digelar besok, reaksi muncul dari 7 fraksi lainnya.
Mereka menolak paripurna itu. Sebab, paripurna Hak Interpelasi tidak ada dalam undangan rapat Bamus. Padahal, menurut tata tertib DPRD DKI Jakarta, paripurna bisa digelar bila teragendakan dalam rapat Bamus. Sehingga keputusan itu dinilai ilegal.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga disampaikan anggota PSI lainnya, August Hamonangan. Dia berharap, anggota fraksi lain tetap datang ke rapat paripurna meski sikapnya menolak. Dengan begitu, bisa dilihat secara terbuka dalam paripurna siapa saja yang menolak.
"Karena hak interpelasi ini kan sebenarnya tinggal di ini, di apa namanya, dijalankan karena sudah, kami sudah memenuhi kriteria untuk menyampaikan hak interpelasi," tutur dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beserta jajaran Pemprov DKI Jakarta menghadiri rapat paripurna DKI Jakarta dalam rangka Peringatan HUT ke-494 Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
"Karena rapat paripurna ini kan terbuka untuk umum, untuk publik, jadi langsung kita ketahui kalau memang mereka adalah fraksi yang menyatakan kalau mereka adalah fraksi yang menolak hak interpelasi. Jadi transparan," tambah dia.
August tetap meminta anggota fraksi lain yang menolak tetap hadir dalam paripurna. Bagaimana kondisinya nanti, tentu pimpinan sidang akan memberi pertimbangan.
ADVERTISEMENT
"Kami berpikir sebaiknya ya jangan ada apa namanya, keinginan dari mereka langsung menunjukkan frontal perlawanan gitu, perlawanan dalam arti, tapi tidak hadir, ketika diundang di rapat paripurna. Jadi sampaikan aja kalau memang ada ketidaksetujuan terhadap interpelasi, ada perlawanan, ada kontra, yaitu kan lebih elegan lebih terbuka di rapat paripurna," ucap dia.

PKS DKI: Agenda Menelikung di Bamus, Paripurna Hak Interpelasi Formula E Ilegal

ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi menyatakan agenda mengenai pengajuan hak interpelasi diluar dari agenda seharusnya. Keputusan itu bisa jadi sah bila hak interpelasi masuk dalam agenda rapat Bamus yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.
“Agenda tersebut ya muncul di Bamus. Seharusnya tidak begitu. Jadi setiap rapat itu sudah ada agenda. Agendanya itu sudah disetujui oleh para pimpinan. Jadi rapat itu harus berdasarkan agenda itu,” kata Suhaimi saat dihubungi, Senin (27/9).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Undangan Rapat Badan Musyawarah DPRD Provinsi DKI Jakarta, Agenda rapat seharusnya membahas mengenai 7 poin, yaitu :
Politikus PKS itu mengatakan, keputusan dalam rapat Bamus harusnya tidak lepas dari 7 agenda itu. Bila ada keputusan di luar 7 agenda itu sudah bisa dipastikan ilegal.
ADVERTISEMENT
"Ya kalau diadakan, itu, kan undangannya belum beredar. Kalau diadakan itu menyalahi, ya ilegal jadinya. Ilegal karena itu diagendakan tidak berdasarkan prosedur yang benar," ujar dia.
Suhaimi mengatakan, bisa saja anggota Bamus mengusulkan agenda lain saat rapat berlangsung. Tapi, bukan berarti langsung diputuskan saat itu. Prosedur harus dilakukan dari awal hingga diagendakan ulang oleh pimpinan DPRD DKI dan Bamus.
“Kalau ada usulan. Usulan di Bamus berkembang ada ini, ini, ini, dan seterusnya, ya enggak apa-apa, usulan itu. Tetapi untuk diagendakan, di rapat berikutnya. Jadi enggak menghalangi Bamus itu untuk mengusulkan agenda-agenda baru tetapi bukan saat itu,” jelas dia.
Suhaimi menilai bahwa pembahasan di luar agenda yang sudah disepakati itu ilegal dan tidak sah begitupun dengan keputusan yang disepakati.
ADVERTISEMENT
“Itu namanya menelikung. Tahu kan maksudnya menelikung? Jadi setiap ada rapat itu harus ditandatangani oleh setiap pimpinan. Agendanya sudah ditetapkan. Jadi kalau muncul agenda baru. Itu menelikung. Itu rusak nanti kalau begitu modelnya,” ucap dia.

Soal Formula E

Suasana pertemuan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat melihat Formula E. Foto: Dok. Istimewa
Anies Baswedan maju terus untuk menyelenggarakan Formula E pada 2022. Ini bahkan sudah masuk dalam program prioritas yang harus diselesaikan di periode kepemimpinan saat ini.
Soal anggaran, Pemprov DKI Jakarta sudah tak menganggarkan pembayaran fee kepada penyelenggara Formula E pada 2020. Saat ini Pemprov DKI melalui PT Jakpro sebagai penyelenggara Formula E melakukan renegosiasi dengan pihak Formula E Operations (FEO) mengenai penegasan dan kejelasan status keberlanjutan kerja sama, waktu pelaksanaan, serta status pendanaan yang telah dibayarkan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, PT Jakpro sedang melakukan kajian tentang studi kelayakan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan pada pelaksanaan event Formula E dengan adanya pandemi COVID-19. Hasilnya:
Dalam catatan BPK DKI Jakarta, besaran dana harus yang dibayarkan Anies kepada FEO untuk penyelenggaraan Formula E sebesar 53 juta poundsterling atau besarannya setara dengan Rp 983,31 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2019-2020.
ADVERTISEMENT
Dana itu, dibayarkan secara bertahap dengan rincian, commitment fee Rp 360 miliar pada 2019, lalu pembayaran fee tahap 2 Rp 200,31 miliar pada 2020, dan bank garansi Rp 423 miliar.