Hari Ini Arsan Latif Jalani Sidang di PN Tipikor, Kasus Korupsi Pasar Cigasong

11 September 2024 1:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif Resmi di Tahan Dugaan Korupsi di Majalengka. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan PJ Bupati Bandung Barat Arsan Latif Resmi di Tahan Dugaan Korupsi di Majalengka. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, memasuki babak baru. Tersangkanya, adalah eks Penjabat (PJ) Bupati Bandung Barat Arsan Latif CS.
ADVERTISEMENT
Selain Arsan, tiga tersangka lainnya, yaitu Kepala BKPSDM Majalengka nonaktif Irfan Nur Alam, Andi Nurmawan dan Maya, bakal diadili juga di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu (11/9).
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, membenarkan hal itu. Dia menerangkan berkas perkara keempat tersangka sudah dilimpahkan ke pengadilan, dan mereka akan segera disidang.
"Betul, JPU telah melimpahkan berkas perkara empat tersangka untuk disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung," ujar dia saat dihubungi, Selasa malam (10/9).
Cahya menjelaskan, keterlibatan Arsan Latif dalam perkara ini ialah penyalahgunaan kekuasaannya ketika menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam kegiatan bangun guna serah atau Build, Operate dan Transfer (BOT) Pasar Sindangkasih, Cigasong.
ADVERTISEMENT
Arsan ditengarai turut mengkondisikan proses lelang pasar tersebut dan menerima sejumlah uang tunai maupun transfer ke rekening pribadi serta keluarganya. Uang tersebut berasal dari Irfan Nur Alam yang saat itu menjabat Kepala Bagian Ekonomi di Setda Majalengka.
Sementara itu, tersangka Andi Nurmawan berperan menjembatani aliran uang dari Irfan ke Arsan. Adapun Maya, diketahui peran dia dalam kasus ini adalah justice collaborator.
Cahya menyebut keempatnya terancam pasal berlapis. Antara lain Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B ayat 1, Pasal 11 dan Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Cahya.
ADVERTISEMENT