Hari Ini Masih Sosialisasi, Penumpang TransJakarta Wajib Bawa STRP Mulai Rabu

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi transportasi umum Bus Transjakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi transportasi umum Bus Transjakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Penumpang TransJakarta, MRT dan LRT mulai hari ini diwajibkan membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebagai syarat berpergian. STRP ini berlaku bagi pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021.

Direktur Pelayanan dan Pengembangan PT TransJakarta, Achmad Izzul Waro, mengatakan pemberlakuan penggunaan STRP hari ini masih berupa tahap sosialisasi. Dan untuk penerapannya akan diwajibkan mulai Rabu (14/7) mendatang.

“Jadi sebagaimana koordinasi kita dengan Dishub, di mana hari ini sampai besok kita masih pada tahap sosialisasi. Mulai Rabu kita berlakukan disiplin apa yang sudah jadi kesepakatan bersama,” ujar Izzul dalam jumpa pers virtual, Senin (12/7).

kumparan post embed

Izzul menjelaskan, petugas di lapangan terus menjalankan tugasnya sesuai aturan dan kebijakan Pemprov DKI, yakni untuk memeriksa STRP setiap penumpang yang akan menggunakan jasa angkutan TransJakarta.

“Apabila ada kewajiban bawa STRP ya itu yang kita jadi acuan petugas kita yang di lapangan. Kita ikut kebijakan pemerintah, kita sepenuhnya ikut kebijakan Pemprov,” jelasnya.

Kondisi terkini Halte Transjakarta Senen. Foto: Dok. Transjakarta

PT TransJakarta juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI untuk dua hari masa sosialisasi penggunaan STRP kepada para penumpangnya.

“Kesepakatan terakhir dengan Dishub, kita memberikan dua hari kesempatan untuk masa sosialisasi ini dimanfaatkan betul untuk pekerja di sektor kritikal dan esensial untuk membuat STRP,” tuturnya.

“Mereka yang benar-benar harus terpaksa melakukan perjalanan diharapkan sudah melengkapi diri dengan STRP,” pungkas Izzul.