Jangan Lupa! Naik TransJ, MRT, dan LRT Wajib Bawa STRP Mulai Besok
·waktu baca 1 menit

PT TransJakarta mulai memberlakukan penggunaan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang. Mereka juga hanya melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021.
Kebijakan ini dilakukan mulai Senin 12 Juli 2021, besok. Informasi penerapan kebijakan ini diunggah TransJakarta melalui akun Instagram resminya, Minggu (11/7).
"Sahabat TiJe, sesuai SE Menteri Perhubungan No. 49 Tahun 2021 mulai Senin 12 Juli 2021, Transjakarta hanya beroperasi melayani pekerja di sektor esensial dan kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait," tulis TransJakarta di akun Instagramnya, dikutip kumparan, Minggu (11/7).
Kebijakan serupa juga akan diberlakukan PT MRT Jakarta. Plt Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo, mengatakan kebijakan ini dalam rangka mendukung penerapan PSBB Darurat Jawa-Bali.
“Nantinya, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan," ujar Ahmad Pratomo saat dihubungi.
Pratomo berharap dengan penerapan kebijakan ini mampu menekan mobilitas masyarakat keluar masuk Jakarta.
”Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat ini sehingga mampu mengurangi angka penyebaran virus COVID-19," kata dia.
Sementara itu, GM Corporate Secretary Light Rail Transit (LRT) Jakarta Ira Yuanita menyatakan, pihaknya juga memberlakukan hal yang sama kepada penumpang LRT, mulai 12 Juli 2021.
"Kami mengikuti SE Menhub No. 50 Tahun 2021. Penumpang diminta menunjukkan STRP atau Surat Keterangan dari Pemda setempat atau Surat dari Pimpinan Instansi/Perusahaan," kata Ira.
