Jangan Lupa, Mulai 12 Juli KRL Hanya Layani Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal
·waktu baca 1 menit

Sesuai SE Kemenhub nomor 50 tahun 2021, layanan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line mengalami perubahan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dalam pemberitahuan resminya, KRL hanya akan melayani penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal mulai Senin (12/7). Di luar kategori tersebut, pihak KRL tak akan melayani penumpang.
Untuk penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal harus dapat dibuktikan dengan sejumlah syarat. Selain itu, saat berada dalam KRL diwajibkan mematuhi protokol kesehatan seperti pakai masker, pengecekan suhu tubuh, hingga jaga jarak.
Berikut syarat utama penumpang sektor esensial dan kritikal:
Surat tanda registrasi pekerja (STRP)
Surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
Surat dari pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan), pimpinan perusahaan atau kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal.
