Aturan Baru! Pengguna KRL Wajib Bawa STRP atau Surat Tugas

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penumpang naik ke dalam rangkaian kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (6/5). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang naik ke dalam rangkaian kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (6/5). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru bagi para penumpang kereta komuter atau KRL di Jabodetabek selama PPKM Darurat di wilayah aglomerasi. Kini kereta komuter hanya boleh digunakan oleh pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Aturan ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021. Perjalanan rutin kereta komuter dalam kawasan aglomerasi juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung.

Pertama yakni harus membawa Surat Tanda Registrasi (STRP) atau surat pendukung lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Kemudian pekerja yang melakukan perjalanan juga harus membawa surat tugas dari perusahaan.

kumparan post embed

"Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintah) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik," dikutip SE Kemenhub Nomor 50 Tahun 2021, Jumat (9/7).

"Aturan ini berlaku mulai 12 Juli mendatang," kata jubir Kemenhub Adita Irawan, saat dihubungi, Jumat (9/7).

kumparan post embed

Selain aturan untuk kereta komuter, pemerintah juga memberlakukan aturan ini untuk perjalanan dengan moda transportasi darat lainnya dalam kawasan aglomerasi.

Berikut revisi SE Nomor 50 Tahun 2021 poin 4 soal perjalanan kerete komunter di wilayah aglomerasi;

4a) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4b) Perjalanan rutin kereta api komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi sebagaimana dimaksud pada angka 4a) wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa:

a) Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat: dan/atau:

b) surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.