Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hari ke-4 Operasi Keselamatan: 30 Ribu Pengendara Tak Pakai Helm-Sabuk Ditilang
8 Maret 2024 14:24 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, pada hari ke-4 pelaksanaan operasi, sudah ada puluhan ribu pengendara yang ditilang.
"Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 30.468. Dengan rincian sebagai berikut: penindakan yang menggunakan non-ETLE sebanyak 23.851 pelanggar, dan kemudian juga dengan menggunakan ETLE ada 6.617 pelanggar, ini secara nasional," kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (8/3).
Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara. Trunoyudo membeberkan, paling banyak pelanggaran yang dilakukan adalah tak menggunakan helm dan seat belt.
"Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua atau motor yaitu tidak menggunakan helm sebanyak 1.574 pelanggar, dan kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt itu sebanyak 2.968," papar dia.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Trunoyudo mengimbau kepada masyarakat agar bisa ikut serta menciptakan keamanan, kelancaran, dan ketertiban dalam berlalu lintas.
"Kegiatan Operasi Keselamatan 2024 bukan hanya milik Polri ataupun tanggung jawab semata ada di Polri, namun ini bagian daripada tanggung jawab kita bersama demi keselamatan masyarakat," ucap dia.
"Untuk itu Polri juga berharap ke depannya masyarakat bisa diberikan atau dengan operasi akan melakukan introspeksi tentang pemahaman arti pentingnya keselamatan berlalu lintas," pungkasnya.
Berikut 11 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024;
1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm dan pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman
ADVERTISEMENT
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebih batas kecepatan
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
9. Kendaraan yang melebihi muatan
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
11. Penggunaan pelat khusus palsu.