Hari ke-6 Operasi Ketupat: 1.097 Kendaraan Diputarbalikkan, Pemotor Mendominasi

30 April 2020 14:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peserta mudik sepeda motor gratis naik kapal laut. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Peserta mudik sepeda motor gratis naik kapal laut. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polda Metro Jaya kembali mengeluarkan data hasil Operasi Ketupat 2020. Di hari ke-6 operasi, ada 1.097 kendaraan yang diputarbalikkan untuk tidak melakukan mudik.
ADVERTISEMENT
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebut, jumlah tersebut didapat dari 3 lokasi berbeda, yakni melalui Pintu Tol Cikarang Barat, Pintu Tol Bitung, Tangerang dan Jalan Alteri.
“Data penyekatan Operasi Ketupat Jaya 2020, Rabu (29/4) ada 1.097 kendaraan yang diputar balik Ditlantas Polda Metro Jaya,” ucap Sambodo dalam keterangannya, Kamis (30/4).
Sambodo menyebut, ada kenaikan jumlah kendaraan bermotor dari Jalan Arteri yang diputarbalikkan. Jumlahnya mencapai 267 kendaraan.
“Selasa (28/4) jumlah sepeda motor yang diputar balik 102, pada Rabu (29/4) ada 267 kendaraan yang diputarbalikkan,” jelasnya.
Selain itu ada penurunan jumlah kendaraan pribadi yang hendak keluar wilayah Jadetabek melalui Pintu Tol Cikarang Barat. Sambodo mengatakan data per Rabu (29/4) hanya ada 87 kendaraan. Sementara kendaraan umum naik menjadi 119 kendaraan yang diminta putar balik.
ADVERTISEMENT
“Melalui Pintu Tol Bitung, per Rabu (29/4) jumlah kendaraan yang diputar balik ada 118 kendaraan pribadi, dan 46 kendaraan umum,” ujarnya.
Dengan jumlah itu, total penindakan yang dilakukan kepada para memudik sejak hari pertama Operasi Ketupat mencapai 6.906 kendaraan.
Jajaran Polri telah memulai Operasi Ketupat 2020 sejak Jumat (24/4) kemarin. Operasi ini juga bersamaan dengan dimulainya larangan mudik untuk warga di Jabodetabek, zona merah, dan wilayah yang masuk dalam PSBB.
Presiden Jokowi sebelumnya mengeluarkan aturan larangan warga untuk mudik demi menekan penyebaran virus corona. Larangan mudik ini mulai berlaku Jumat (24/4) hingga 31 Mei 2020. Dan akan ada sanksi bagi mereka yang melarang aturan larangan mudik ini.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.