Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Hari Kedua Perluasan Ganjil - Genap, Polisi Tilang 1.330 Pelanggar
2 Agustus 2018 18:18 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Pelanggaran masih banyak terjadi di hari kedua penerapan perluasan aturan ganjil-genap di Jakarta. Bahkan Polda Metro Jaya mencatat, hingga pukul 17.30 WIB, terdapat sebanyak 1.330 pelanggar yang terpaksa ditilang.
ADVERTISEMENT
"Penindakan hari kedua, 2 Agustus ini ada 1.330 pelanggar. Artinya adanya peningkatan sekitar 21 persen," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangannya, Kamis (2/8).
Dia mengungkapkan pelanggar paling banyak terjadi di daerah Jakarta Timur dengan 289 pelanggar. Kemudian, disusul di Jakarta Selatan sebanyak 244 pelanggaran, Jakarta Pusat sebanyak 219 pelanggaran, dan wilayah lainnya.
Secara spesifik lagi, menurut Budiyanto pelanggaran itu paling banyak terjadi di Jalan Pondok Indah, Jakarta Selatan, yakni 244 pelanggar. Selanjutnya disusul dengan Jalan DI Panjaitan, Jakarta Timur, sebanyak 200; dan Jalan Rasuna Said sebanyak 175 pelangaran.
Dengan begitu, dia menjelaskan, selama dua hari penerapan perluasan ganjil-genap ada sebanyak 2.432 pelanggar yang ditindak. Sebab, di hari pertama, polisi mencatat terdapat 1.102 pelanggaran.
ADVERTISEMENT