Hari Pertama Ganjil-Genap, Polda Metro Jaya Tilang 773 Kendaraan

29 Oktober 2021 14:11 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Penerapan aturan Ganjil Genap untuk pengunjung tempat wisata di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Jakarta, Jumat (17/9/2021). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya memberlakukan sistem ganjil-genap di 13 kawasan di Jakarta setelah tiga hari masa sosialisasi. Penindakan terhadap pelanggar telah dimulai Kamis (22/10).
ADVERTISEMENT
Terhitung, pada hari pertama pemberlakuan ganjil-genap, polisi telah melakukan penilangan terhadap 773 kendaraan.
"Dari 13 kawasan gage yang penindakan sudah dari kemarin terdapat 773 kendaraan kami tilang," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, kepada wartawan, Jumat (29/10).
Sambodo merincikan, sebanyak 503 kendaraan ditilang di pagi hari dalam kurun waktu pukul 06.00-10.00 WIB. Lalu sebanyak 230 kendaraan ditilang pada pukul 16.00-20.00 WIB.
"Penindakan terbanyak di Jalan DI Pandjaitan, ada 194 tilang," ucap dia.
Hingga hari ini penindakan terhadap pelanggar ganjil genap masih terus dilakukan. Petugas juga telah menambah rambu-rambu dan spanduk untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait pemberlakukan ganjil-genap.
Infografik Ganjil Genap DKI Jakarta Diperluas. Foto: kumparan
Aturan ini diberlakukan guna membatasi mobilitas masyarakat untuk memperlambat laju pertumbuhan kasus COVID-19.
ADVERTISEMENT
Semula, ganjil-genap diberlakukan hanya di tiga titik saja, yakni di Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan Rasuna Said. Kemudian diperluas sebanyak 10 titik lainnya.
Ganjil-genap berlaku setiap Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB. Sementara gage tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.