Hari Pertama Jam Malam di Depok, Satpol PP Sidak di Jalan Margonda

31 Agustus 2020 21:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Foto: Marcia Audita/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat. Foto: Marcia Audita/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selain Pemkot Bogor, Pemkot Depok mulai hari ini, Senin (31/8), juga menerapkan aturan jam malam. Aturan itu diterapkan karena kasus penularan virus corona di dua kota itu meningkat tajam.
ADVERTISEMENT
Selama pembatasan, seluruh aktivitas masyarakat Depok dibatasi hingga pukul 20.00 WIB. Sementara layanan di supermarket, mal, kafe hanya diizinkan sampai pukul 18.00 WIB.
Berdasarkan pantauan di Jalan Margonda Depok, terlihat suasana di sana masih cukup padat oleh masyarakat terutama pengendara motor.
Pengamen menghibur pengendara sepeda motor saat hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Margonda Raya, Depok, Jabar, Rabu (15/4) Foto: ANTARA FOTO/Prasetyo Utomo
Selain itu, sejumlah anggota Satpol PP Kota Depok turun ke jalan untuk menertibkan supermarket hingga kafe yang melanggar jam malam.
Salah satu saksi mata bernama Sanusi mengatakan, anggota Satpol PP itu terus memberikan imbauan kepada masyarakat di sepanjang Jalan Margonda.
Dengan menggunakan pengeras suara, anggota Satpol PP meminta aktivitas restoran sudah ditutup pukul 18.00 WIB.
Sementara mengenai suasana supermarket yang ada di sekitar Jalan Margonda, terlihat sudah banyak yang mengikuti aturan jam malam itu dengan menutup toko mulai pukul 18.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Pemkot Depok menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat atau jam malam. Pembatasan kegiatan masyarakat itu mulai berlaku Senin (31/8) hingga waktu yang belum ditentukan.
Adapun alasan Pemkot Depok menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat itu karena adanya peningkatan penularan kasus virus corona.