Hari Pertama Penindakan di Jalur Sepeda, Pemotor di Fatmawati Ditilang

25 November 2019 10:05 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas kepolisian berjaga di jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas kepolisian berjaga di jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Peraturan Gubernur No 128 Tahun 2019 tentang Penetapan Jalur Sepeda telah diterapkan. Dengan berlakunya pergub ini, sanksi bagi pelanggar juga sudah berlaku.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Senin (25/11), menjadi hari perdana diberlakukan sanksi tilang terhadap pengendara yang melewati jalur sepeda. Termasuk di jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Pantauan kumparan sejak pukul 08.00 WIB, sejumlah pemotor masih melintas di jalur sepeda. Lalu sekitar pukul 09.00 WIB, petugas kepolisian tampak mulai berjaga.
Alhasil, para pemotor yang nekat melintasi jalur sepeda itu pun diberhentikan petugas kepolisian. Tercatat ada belasan pengendara yang ditilang polisi hingga pukul 09.30 WIB.
Petugas kepolisian menindak pengendara motor yang masuk jalur sepeda di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Rata-rata para pemotor tersebut beralasan tak mengetahui peraturan tersebut.
"Belum tahu (peraturannya),” ucap salah satu pelanggar jalur sepeda di lokasi.
Sejumlah pengendara motor dan mobil melintas di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sejumlah pengendara motor dan mobil melintas di Jalan Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (25/11). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, Kadishub DKI Syafrin Liputo menjelaskan dalam Pergub 128 dijelaskan mengenai aturan di jalur khusus sepeda. Ia mengatakan bagi para pengguna mau pun pemilik kendaraan yang melanggar akan langsung ditilang.
ADVERTISEMENT
"Jalur sepeda akan ada model penegakan hukum, terhadap rambu atau marka, sebagaimana kita ketahui di Pasal 287, kepolisian akan beri tilang. Begitu ada pelanggaran akan didenda maksimum Rp 500 ribu atau pidana maksimum 2 bulan," ucap Syafrin.