Harimau Dahan di Sumut Diburu, Dikuliti, Kulitnya Dijual: 2 Pelaku Diringkus
·waktu baca 2 menit

Sebuah video viral memperlihatkan seorang pria sedang menguliti satwa Harimau Dahan. Harimau itu kemudian dimasak untuk diperjualbelikan bagian kulit, taring beserta dagingnya.
Praktik itu dibongkar oleh Polres Padangsidimpuan Sumatera Utara. Ada dua pelaku yang diringkum polisi.
Kapolres Polres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna, mengatakan awalnya tim menerima informasi masyarakat yang melihat orang yang hendak menjual sisik trenggiling hingga taring harimau pada pukul 22.30 WIB.
"Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim opsnal melihat pelaku berdiri menunggu pembeli sisik Trenggiling, kulit Harimau Dahan, Taring Harimau Dahan, tulang-belulang Harimau Dahan, hewan dilindungi. Melihat hal tersebut tim langsung mengamankan pelaku, bersama dengan barang bukti ke Polres Padangsidimpuan," kata Wira dalam keterangannya, Minggu (3/5).
Sebanyak 2,6 kg sisik Trenggiling, tulang belulang Harimau Dahan utuh, 3 buah taring Harimau Dahan dan 1 lembar kulit Harimau Dahan berhasil diamankan.
Sisik trenggiling itu rencana dijual seharga Rp 1,8 juta per kilogram. Sedangkan, kulit, taring beserta tulang Harimau Dahan dijual dengan harga Rp 10 juta.
Total ada dua pelaku berinisial M (51) dan RS (20) yang diringkus polisi. Wira menyebutkan, para tersangka baru mengaku melakukan aktivitas penjualan satwa lindung secara ilegal baru pertama kali. Modus para tersangka menjual satwa melalui media sosial, kemudian membuat janji pertemuan di suatu tempat.
"Pelaku M mendapatkan harimau dahan dengan cara menjerat dengan ranjau. Kemudian, dalam menjual satwa yang dilindungi tersebut dengan memanfaatkan media sosial di Facebook miliknya. Pelaku M dan pelaku RS memiliki sisik trenggiling," ujar Wira.
"Pelaku RS membantu pelaku M menguliti kulit Harimau Dahan atas permintaan pelaku M," lanjut Wira.
Akibat perbuatan kedua tersangka, dikenakan Pasal 40A Ayat (1) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
