Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Haris, Pembunuh Keluarga Daperum, Terancam Hukuman Mati
16 November 2018 16:06 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat menyebutkan, polisi berencana menjerat Haris dengan jerat berlapis.
"Pasal 365 ayat 3 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 338 KUHP. Ancamannya hukuman mati," kata Wahyu di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/11).
Berdasarkan pemeriksaan polisi, Haris sudah merencanakan untuk membunuh Daperum dengan linggis setelah sakit hati dengan perkataan korbannya. Batang besi itu diduga sudah dipersiapkannya untuk membunuh.
"Ini sakit hati dendam sudah rencanakan. Jadi masuk rumah, datang. Sudah seperti bertamu. Dia tidak congkel (pintu), dia masuk. Jadi beberapa hari sebelum sudah direncanakan," jelas Wahyu.
Daperum Nainggolan bersama istri dan dua anaknya dibunuh Haris pada Senin (12/11) malam. Haris kemudian tertangkap pada Rabu (14/11) malam di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Selain membunuh keluarga Daperum, Haris sempat membawa lari mobil milik korbannya. Di dalam mobil itu, polisi menemukan sejumlah bercak darah korban.