Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Harta Rektor UI Naik Hampir Rp 35 Miliar dalam 3 Tahun, Ini Rinciannya
29 Agustus 2022 11:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro tengah menjadi sorotan. Harta kekayaannya disebut meningkat hingga Rp 34 miliar dalam 3 tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
BEM UI mempertanyakan sumber kenaikan harta Ari Kuncoro tersebut. Sebab, kenaikannya yang dinilai cukup fantastis.
“Walaupun sempat melanggar statuta dengan merangkap jabatan sebagai komisaris di salah satu bank pelat merah selama satu setengah tahun, apakah hal ini mampu menjawab pertanyaan [sumber kekayaan Kuncoro] tersebut,” tulis BEM UIN dalam akun resminya @bemui_official, dikutip kumparan pada Senin, (29/8).
“Lalu, dari manakah sumber pendanaan hingga total harta kekayaan Bapak Rektor satu ini bertambah dua kali lipat?” kata BEM UI mempertanyakan.
Kenaikan harta yang dipertanyakan BEM UI ialah kekayaan Ari Kuncoro ketika menjabat dekan pada 2018 dengan laporan terbaru selaku rektor pada 2021.
Selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UI, Ari Kuncoro melaporkan harta kekayaannya pada 29 Maret 2019. Ia melaporkan untuk periodik 2018. Merujuk situs LHKPN KPK , hartanya pada saat ini mencapai Rp 27.873.760.038.
ADVERTISEMENT
Laporan harta kekayaan Ari Kuncoro yang terbaru ialah pada 26 Maret 2022. Dalam laporan periodik 2021 itu, total kekayaannya mencapai Rp 62.321.869.525.
Artinya, dalam jangka 3 tahun, harta kekayaan Ari Kuncoro bertumbuh hampir Rp 35 miliar.
Berikut rincian perbandingan harta Ari Kuncoro pada 2019 dan 2022:
LHKPN 2019
ADVERTISEMENT
Total: Rp 27.873.760.038
LHKPN 2022
Total: Rp 62.321.869.525
Merujuk kedua laporan itu, terdapat kenaikan pada sejumlah aset milik Ari Kuncoro. Baik tanah dan bangunan, kendaraan, surat berharga, maupun kas dan setara kas.
Penjelasan UI
Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia memberikan penjelasan mengenai harta kekayaan tersebut. Menurut dia, penyelenggara negara dan semua ASN di lingkungan UI memang rutin melaporkan harta kekayaannya.
ADVERTISEMENT
"Hal ini merupakan salah satu perwujudan komitmen UI untuk menghindari/mencegah korupsi dan melaksanakan prinsip-prinsip birokrasi bersih melayani. Sejauh ini, tidak ada temuan yang disampaikan oleh KPK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk menerima, mengkaji, dan menilai laporan yang diserahkan oleh Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di lingkungan UI," kata Amelita.