Harun Masiku Ada di Indonesia, Kapan KPK Berani Tangkap?

kumparanNEWSverified-green

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tersangka KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tersangka KPK Foto: Basith Subastian/kumparan

KPK masih menelusuri keberadaan tersangka kasus suap Harun Masiku. Ditjen Imigrasi kini sudah memastikan eks Caleg PDIP itu sudah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah sejak Harun Masiku dijerat sebagai tersangka suap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Harun memang lolos pada saat OTT KPK itu.

"Bahwa KPK selama ini sdh melakukan langkah-langkah strategis sebelumnya sejak penetapan para tersangka," kata Ali kepada wartawan, Rabu (22/1).

Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Menurut Ali, KPK memang berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait dalam mencari keberadaan Harun Masiku. Termasuk dengan Imigrasi.

Namun, Ali menyebut Imigrasi bukan merupakan satu-satunya sumber informasi yang dipakai KPK.

"Intinya KPK telah mendalami semua informasi yang kami terima sehingga selama ini informasi dari imigrasi hanyalah salah satu sumber informasi KPK, ini karena terkait dengan hubungan antar institusi yang selama ini berjalan dengan baik," kata Ali.

Imigrasi sempat mengeluarkan pernyataan bahwa Harun Masiku berangkat ke Singapura sejak 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT. Bahkan kemudian pada 16 Januari 2020, Menkumham Yasonna H. Laoly menyebut Harun Masiku belum kembali ke Indonesia. Belakangan, pernyataan itu terbantahkan oleh data Ditjen Imigrasi.

kumparan post embed

Sementara KPK, sudah meminta Harun Masiku dicegah keluar negeri sejak 13 Januari 2020. Hal itu pun sudah ditindaklanjuti.

Bahkan, KPK sudah meminta Polri memasukkan Harun Masiku ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjwbkan perbuatannya secara hukum, bersikap kooperatif kepada penyidik KPK tidak hanya membantu penegak hukum tetapi nantinya pada tingkat persidangan juga akan dapat dipertimbangkan sebagai alasan meringankan hukuman yang bersangkutan," kata dia.

Harun Masiku. Foto: Dok. Infocaleg