Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Supersemar Harus Bayar Rp 4,4 T, Aset yang Terhitung Baru Rp 214 M
21 November 2018 17:01 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB

ADVERTISEMENT
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Yasasan Supersemar diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,4 triliun. Namun, hingga saat ini aset yang disita dan telah dipastikan nilainya baru mencapai Rp 214 miliar. Aset itu berasal dari rekening atas nama Yayasan Supersemar.
ADVERTISEMENT
Penyitaan aset yayasan pemberi beasiswa itu dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor perkara perdata. Aset yang disita berdasarkan informasi dari Kejaksaan Agung.
“Rekening dan tabungan itu sudah kita sita lebih kurang Rp 242 miliar dari 113 rekening,” ujar Direktur Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) Yogi Hasibuan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/11).
Selain rekening, aset Yayasan Supersemar yang sudah disita adalah Gedung Granadi yang terletak di Jalan Rasuna Said dan vila seluas 400 meter persegi di kawasan Megamendung, Bogor. Kedua aset tersebut saat ini dalam tahap perhitungan nilai jual.
“Tinggal kita nilai berapa nilainya (gedung), itu dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) Asmawi,” ujar Yogi.
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Agung juga telah mengajukan penyitaan enam kendaraan milik Yayasan Supersemar kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini tinggal pengadilan memutuskan, aset tersebut layak untuk disita atau tidak.
“Sudah kita ajukan cuma itu kewenangan pengadilan ada 6 kendaraan, itu pengadilan yang menentukan bisa atau nggak disitanya,” kata Anton Arifullah, jaksa yang menangani perkara Yayasan Supersemar.
Yayasan Supersemar diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara setelah Kejaksaan Agung melayangkan gugatan perdata kepada lembaga beasiswa pendidikan bentukan Presiden kedua RI Soeharto itu.
Dalam gugatan tersebut, Kejaksaan Agung menyebut ada penyelewengan dana yang dikumpulkan Yayasan Supersemar dari BUMN. Dana yang seharusnya diberikan ke penerima beasiswa, malah disalurkan ke beberapa perusahaan.